Semarak Ramadan
Di Bulan Ramadan ini Jam Kerja PNS di Tuban Berkurang
Operasional jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tuban berkurang dari hari biasa, selama bulan Suci Ramadan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Operasional jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tuban berkurang dari hari biasa, selama bulan Suci Ramadan.
Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, ditindak lanjuti dari surat edaran Bupati Tuban, Fathul Huda.
Sebelum puasa, selama Senin-Jumat jam kerja PNS dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Namun kini berkurang dari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jum'at mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.
"Ya waktu kerja PNS berkurang, ada edaran dari Kementerian PAN-RB dan juga dari Bupati," Kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein usai menghadiri paripurna kepada Tribunjatim.com, Senin (6/5/2019).
• Geledah Kamar Tahanan di Hari Puasa Pertama, Lapas Klas IIA Pamekasan Temukan Gunting Sampai Paku
• Vanessa Angel Jalani Puasa Bersama Warga Binaan Rutan Perempuan Kelas I Surabaya
• Enam Hari Banjir Merendam Desa Tempuran dan Desa Bekucuk Mojokerto, Aktivitas Warga Terganggu
Dia menjelaskan, selain opsi kerja lima hari juga ada opsi kerja enam hari bagi instansi yang memberlakukannya.
Untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan waktu istrahat 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan untuk Jumat dimulai 08.00 WIB-14.30 WIB, waktu istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB.
"Edarannya seperti itu, jadi saya kira tidak ada masalah bagi PNS atau ASN di Tuban," pungkasnya.(nok/TribunJatim.com).