Berita Artis Hollywood
Alasan Khusus Anak Meghan Markle Terancam Tak Dapat Gelar oleh Kerajaan Inggris, Simak 5 Faktanya!
Meghan Markle melahirkan anak pertamanya dengan Pangeran Harry, baru lahir ke dunia, ini segudang fakta baru yang diterima putra Meghan dan Harry.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Meghan Markle dan Pangeran Harry resmi menjadi orang tua pada Senin (6/5/2019).
Meghan Markle resmi melahirkan anak pertamanya di Istana Buckingham (6/5/2019) seperti diwartakan ABC News.
"Duchess mulai bersalin pada dini hari tadi," bunyi pernyataan dari pihak istana.
"Duke of Sussex berada di sisi Yang Mulia. Pengumuman akan segera dibuat," lanjutnya.
Terakhir ia juga terlihat pada bulan Maret 2019, menghabiskan waktu menunggu kelahiran anaknya di rumah Frogmore Cottage bersama ibunya, Doria Ragland, dan Pangeran Harry.
• 5 Mahkota Paling Mewah Milik Permaisuri Kerajaan Inggris, Mulai Kate Middleton Sampai Meghan Markle

Kelahiran sepupu Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis ini disambut meriah oleh seluruh rakyat juga keluarga Kerajaan.
Dipantau TribunJatim.com informasi didapatkan dari akun media sosial staff Kerajaan Inggris yang telah terverifikasi, @sussexroyal, official akun dari pasangan ini.
Dikutip dari sumber yang sama, meski baru lahir, bayi ini terancam tidak akan mendapat gelar sebagai anggota kerajaan penerus takhta.
Bayi ini akan berada di urutan ke-7 takhta kerajaan Inggris, yang diawali oleh Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan Pangeran Harry.
• Mengintip Tradisi Perayaan Natal 2018 Keluarga Kerajaan Inggris, Tukar Kado hingga Makan Bersama
Dia juga akan menjadi cucu keempat Pangeran Charles dan cicit ke-8 Ratu Elizabeth II.
Namun belum jelas apakah Ratu Elizabeth II akan memberikan gelar khusus.
Hal ini berbeda dengan ketiga anak Pangeran William dan Kate Middleton yang mendapat gelar dari Ratu Kerajaan Inggris secara otomatis setelah mereka lahir.
Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis memiliki posisi yang sangat dekat dengan urutan tahta kerajaan.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum TribunJatim.com dari TribunStyle membahas kelahiran putra pertama Meghan Markle dan Pangeran Harry.

1. Waktu Kelahiran
Bayi pertama Meghan Markle dan Pangeran Harry lahir pada 6 Mei 2019 kemarin.
Bayi ningrat ini lahir pada pukul 05.26 pagi waktu Inggris dengan berat 3,2 kilogram di Frogmore Cottage.
2. It's A Boy!
Bayi pertama dari Meghan Markle dan Pangeran Harry ini berjenis kelamin laki-laki.
Hal ini terlihat dalam unggahan akun Instagram @sussexroyal, official akun dari pasangan ini.
Namun belum terlihat wajah bayi mungil ini, Meghan Markle juga belum nampak di hadapan publik setelah melahirkan.
3. Nama sang Bayi Belum Ditentukan
Nama dari bayi ini memang belum diumumkan oleh Pangeran Harry ketika menyapa media.
Namun hal ini memang tradisi kerajaan, sama seperti anak Pangeran William dan Kate Middleton.
Terdapat selang beberapa hari sebelum nama bayi mungil ini diumumkan.
4. Bayi Ini Diurutan Ketujuh
Meski baru saja lahir, bayi ini akan berada di urutan ke-7 takhta kerajaan Inggris, yang diawali oleh Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan Pangeran Harry.
Dia juga akan menjadi cucu keempat Pangeran Charles dan cicit ke-8 Ratu Elizabeth II.
Namun belum jelas apakah Ratu Elizabeth II akan memberikan gelar khusus.

5. Ibu dan Anak dalam Kondisi Sehat
Dikutip dari caption akun Instagram resmi @sussexroyal ini dikabarkan ibu dan bayi dalam kondisi sehat.
Pasangan ini juga mengucapkan terima kasih karena sudah berbagi kegembiraan dan dukungan.
Sementara itu informasi lebih detailnya akan diberikan dalam beberapa hari ke depan.
Simak pernyataan langsung dari Pangeran Harry berikut ini: