Gagal di Pileg 2019 dan Mengaku Temukan Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Pemilu ini Terburuk
Tudingan aksi kecurangan meramaikan Pemilihan Umum 2019. Di Pamekasan, sejumlah caleg saling klaim perolehan suaranya telah dicuri.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muchsin Rasjid
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Tudingan aksi kecurangan meramaikan Pemilihan Umum 2019. Di Pamekasan, sejumlah caleg saling klaim perolehan suaranya telah dicuri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, HM Suli Faris, Kamis (9/5/2019).
Dia yang kini kembali maju ke pertarungan Pileg 2019 tercatat gagal memperoleh cukup suara rakyat.
Suli Faris yang kini gagal menjadi Caleg Pamekasan, periode 2019 – 2014, Daerah Pemilihan (Dapil) III Pamekasan (Batumarmar, Waru dan Pasean) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan ada kecurangan yang ia temukan.
(4 Caleg Muda yang Lolos ke DPRD dengan Modal Seadanya, Ada yang Masih Kerjakan Skripsi)
Di antaranya banyak pemilih yang tidak ada di tempat saat hari H pemilihan, namun suara mereka ada.
Hak suara warga (yang tidak datang ke TPS) disebut telah digunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Dia menemukan ada sejumlah kecamatan yang tingkat kehadiran pemilihnya mencapai 98,4%.
Padahal, penduduknya yang merantau ke luar daerah dan tidak menyoblos mencapai antara 12 – 14 persen.
Selain itu, banyak terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B. Dari caleg A ke caleg B. Baik caleg antar partai atau caleg dalam satu partai atau sesam partai sendiri.
Di beberapa tempat, pelaksana pemilu, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan komiisi pemilihan umum daerah (KPUD), termasuk badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinilai ikut bersekongkol dan menjadi bagian dari konspirasi kecurangan.
Menurut Ketua DPC PBB Pamekasan, ia menemukan banyak formulir DA1 yang berubah-ubah.
Ada DA1 versi awal (DA1 qaul qadim) dan DA1 versi baru (DA1 qaul jaded). KPPS dan PPK tidak menempelkan salinan C1 dan DA1 di tempat umum.
Padahal ini hukumnya wajib dilaksanakan KPPS, PPK dan KPUD, sebagaimana di atur dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 9 tahun 2019.