Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerima Beras Sejahtera di Kota Blitar Berkurang 190 Orang di Tahun 2019

Jumlah penerima beras sejahtera daerah (Rastrada) di Kota Blitar berkurang sekitar 190 orang pada 2019 ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Plt Wali Kota Blitar, Santoso, ketika membagikan Rastrada ke warga di tahun 2018. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah penerima beras sejahtera daerah (Rastrada) di Kota Blitar berkurang sekitar 190 orang pada 2019 ini.

Penyebabnya, sebagian penerima Rastrada sudah meninggal dan sebagian lagi pindah tempat tinggal.

Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar menyebutkan, jumlah penerima Rastrada pada 2019 ini ada 11.434 orang.

Sedangkan, pada 2018, jumlah penerima Rastrada mencapai 11.624 orang.

Dibandingkan tahun lalu, ada penurunan jumlah penerima Rastrada sebanyak 190 orang pada tahun ini.

Belum Pernah Keluarkan Izin Prinsip, Plt Wali Kota Blitar Evaluasi Keberadaan Minimarket Berjejaring

Tingkat Kelulusan SMA/SMK di Kota dan Kabupaten Blitar Capai 100 Persen

Otomatis alokasi anggaran untuk pengadaan Rastrada pada tahun ini juga turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Tahun ini, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 15,6 miliar untuk pengadaan Rastrada.

Sedangkan pada 2018, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sekitar Rp 16,7 miliar untuk pengadaan Rastrada.

"Tahun ini, jumlah penerima Rastrada turun sekitar 190 orang," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Blitar, Jito Baskoro, Jumat (17/5/2019).

Jito mengatakan, berkurangnya jumlah penerima Rastrada karena ada Perwali baru tentang teknis penyaluran Rastrada.

Plt Wali Kota Blitar Mengaku Tak Diajak Komunikasi Soal Izin Penggunaan Graha Patria untuk Bazar

Razia Bulan Ramadan di Hotel dan Kos Kediri, Petugas Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

Dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2019 itu menyebutkan penerima Rastrada yang sudah meninggal dan pindah tempat tinggal tidak boleh diganti langsung.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, Pemkot Blitar masih memberi kelonggaran untuk penerima Rastrada yang meninggal dan pindah tempat tinggal masih bisa dialihkan ke ahli waris atau keluarga lainnya.

Dengan cara mengusulkan mulai dari RT, RW, sampai kelurahan.

"Kalau dulu masih bisa dialihkan ke ahli waris, sekarang sudah tidak bisa lagi," ujar Jito.

Plt Wali Kota Blitar Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu People Power

Meski Persebaya Kalah dari Bali United, Djanur Tetap Minta Skuatnya Tegakkan Kepala

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved