Polisi Tangkap Dua Pengedar Nomor Togel di Kota Malang, Satu di Antaranya di Bawah Umur
Polisi telah menangkap dua orang pelaku judi togel dengan menggunakan metode online.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
Dari kiri - Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, bersama tiga orang tersangka kasus perjudian yang berhasil diungkap dalam rilis yang digelar pada Selasa (21/5/2019).
Atas kejadian itu, polisi menyita dua buah handphone Vivo, tiga buah rekapan setoran, buku tabungan, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, kegiatan pengungkapan ini berdasarkan Operasi Pekat Semeru 2019 berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri.
• Borneo FC Vs Arema FC, Arthur Cunha Tak Ingin Singo Edan Kehilangan Fokus seperti di Laga Perdana
Selama operasi ini, pihaknya akan rutin melakukan giat operasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Karena F ini masih di bawah umur, jadi akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Malang Kota. Dan kedua pelaku ini akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4-10 tahun penjara," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)