Selama Mudik Lebaran, Angkutan Barang Bisa Lewati Jalur Arteri di Sidoarjo

Selama Mudik Lebaran, Angkutan Barang Bisa Lewati Jalur Arteri di Sidoarjo, Kecuali di Tol Surabaya-Malang.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M TAUFIK
Petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Sidoarjo saat menggelar razia terhadap angkutan barang di Sidoarjo beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap musim mudik lebaran ada peraturan khusus untuk membatasi operasional kendaraan angkutan barang. Tahun ini, aturan serupa juga sudah terbit.

Kali ini, pembatasan angkutan barang tertuang  dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada angkutan lebaran.

Antisipasi Kenaikan Harga, Pemkab Sidoarjo Siapkan 3000 Paket Sembako Murah

Baru Mulai Dibangun, Apartemen Suncity Residence Sidoarjo Sudah Terjual 550 Unit

Diduga Ajak Orang Ikut People Power Aksi 22 Mei, Warga Sidoarjo Diciduk Polrestabes Surabaya

Dalam aturan itu disebutkan bahwa angkutan barang dilarang beroperasi di jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 jam 24.00 WIB.

Dan pada tanggal 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini berlaku untuk jalan-jalan nasional di seluruh Indonesia.

"Di Sidoarjo, yang masuk dalam aturan itu hanya Jalan Surabaya - Malang," ujar Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amiq, Rabu (22/5/2019).

Namun, sebagaimana dalam aturan yang ada, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM. "Truk yang mengangkut motor peserta mudik gratis juga boleh beroperasi," sambungnya.

Terkait aturan ini, Kadishub juga mengaku sudah berkordinasi dengan Satlantas Polresta Sidoarjo.

Polisi yang berwenang menindak atau menertibkan jika ada pelanggaran, sementara petugas dishub akan lebih fokus pada pemantauan saja.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa untuk jalur nasional di Sidoarjo yang masuk dalam ketentuan itu ada di jalur tol, sehingga yang menangani akan langsung PJR Polda Jatim.

"Jika diminta, tentu kami akan siap. Tapi dari data yang ada, ruas jalan yang masuk dalam pembatasan ini ada di tol Surabaya-Malang," ujar Fahrian.

Dengan demikian, jalur arteri di Sidoarjo semua tetap boleh dilewati angkutan barang selama musim mudik lebaran. Seperti arteri penghubung Surabaya-Malang maupun Surabaya - Mojokerto.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memantau titik-titik rawan di arteri. Rawan macet maupun rawan kecelakaan. "Jika diperlukan, tentu kami hasil melakukan diskresi untuk penanganan lalu lintas," tandasnya.

Dari sekian banyak jalan nasional yang tidak boleh dilewati angkutan barang selama lebaran, di Jawa Timur tercatat ada jalur Surabaya -Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol - Pasuruan, Pasuruan - Probolinggo, Pandaan - Malang, Ngawi - Kertosono, dan Kertosono - Mojokerto.

Dalam Permenhub ini, selain pembatasan operasional kendaraan angkutan, juga diatur bahwa semua Jembatan Timbang harus berhenti beroperasi pada 29 Mei hingga 12 Juni 2019. Jembatan timbang bakal dialihfungsikan sebagai rest area selama tidak beroperasi itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved