Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Ditanya Najwa Shihab Soal Sengketa di MK, Arief Budiman Klaim KPU Sudah Lakukan Hal Benar

Penyelenggaraan Pemilu 2019 masih ada 2 tahapan lagi, Arief Budiman sempat menyebut apa yang dikerjakan KPU adalah bukti tanggung jawab KPU

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Youtube Mata Najwa
Komisioner KPU Arief Budiman dalam tayangan Mata Najwa 

TRIBUNJATIM.COM - BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat internal di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Sufmi Dasco Ahmad.

Isi Telepon Habibie Saat Jadi Presiden Ingin Temui Soeharto, Terkuak Sebab Soeharto Menolak

Adapun niatan pihak Prabowo-Sandiaga Uno ini ternyata mengundang Najwa Shihab untuk mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.

Pertanyaan itu dilontarkan langsung oleh Najwa Shihab dalam program acara Mata Najwa pada Rabu (22/5/2019).

"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan direkapitulasi?" tanya Najwa Shihab.

Komisioner KPU Arief Budiman dalam tayangan Mata Najwa
Komisioner KPU Arief Budiman dalam tayangan Mata Najwa (Youtube Mata Najwa)

Menjawab pertanyaan itu, Arief Budiman mengaku bentuk tanggung jawab KPU adalah bentuk tanggung jawab KPU untuk membuktikan pekerjaan yang telah dilakukan KPU.

"Membuktikkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU itu adalah benar dan merupakan tanggung jawab KPU," ucap Arief Budiman.

Menurut Arief Budiman, sejauh ini masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dua tahapan tersebut adalah menetapkan paslon dan bagian kursi yang terpilih.

Tak hanya itu, Arief Budiman menjelaskan pihak manapun natinya yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia harus menjalankan kewajibannya.

"Dia nantinya dilantik, menjalankan tugas-tugasnya dan amanah yang diberikan oleh negara ini. Maka kita harus bersama untuk mengawal mereka agar memenuhi janji-janjinya," ucap Arief Budiman.

Menkopolhukam Wiranto bahkan sempat mengatakan kepada masyarakat Indonesia dan peserta Pemilu 2019, seharusnya bersyukur lantaran rekapitulasi dilakukan tepat pada waktunya yaitu tanggal 21 Mei 2019.

“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Selain itu, mantan Panglima TNI tersebut juga menungkapkan bahwa bilamana semua masyarakat Indonesia mengambil sisi postif dari Pemilu Serentak 2019, maka tak perlu dibuat rencana pengerahan massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu RI dan Istana Negara.

“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sehingga Wiranto menuturkan agar kegiatan aksi demo besar-besaran seharusnya dibatalkan.

“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.

Deklarasi KPU terkait Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019

Pada hari Selasa dini hari (21/5/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019.

Tampaknya pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019..

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Meskipun real count Pilpres 2019 KPU RI masih 92 persen. Lantas bagaimana perbandingannya dengan hasil quick count sembilan lembaga? Simak penjelasannya.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

TribunJatim.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara itu, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Sehingga selisih perolehan suara kedua pasangan calon mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Sedangkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.

Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.

Rekapitulasi KPU RI untuk hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi rampung pada Senin (20/5/2019) malam.

Untuk diketahui, pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Banten dan Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditanya Kesiapan KPU Buka Bukti-bukti di MK, Arief Budiman: Itu Bagian dari Tanggung Jawab Kami!

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved