Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Profil Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Lengkap dan Kronologi Lengkap Kerusuhan Aksi 22 Mei

Inilah kronologi kejadian aksi 22 Mei, 6 tersangka menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir untuk menyalahkan polisi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019). 

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Alhasil, tersangka AZ ditangkap pihak kepolisian pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AZ dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AZ dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Dan ada pula tersangka ketiga IR, beralamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Berperan sebagai eksekutor, menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka IR di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Dian Islami Serahkan ke Tim Hukum BPN

Selanjutnya, tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22. Tersangka TJ menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Tersangka TJ ditangkap polisi pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Muhammad Iqbal menjelaskan terkadang orang yang keberaniannya meningkat boleh dikatakan ia menggunakan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Bawaslu RI Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Input Data Situng yang Sempat Diajukan 14 Mei 2019

Kemudian tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved