Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, kini Mustofa Nahrawardaya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Mustofa Nahrawardaya yang merupakan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Polisi menahan Mustofa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Mustofa ditahan pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Profil-Biodata Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Menjadi Caleg!

"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Djudju Purwantoro yang merupakan kuasa hukum Mustofa mengonfirmasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak peangkapan Mustofa pada Minggu (26/5/2019).

"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Penangkapan Mustofa berawal dari sebuah twitnya yang menanggapi video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Jokowi - Maruf Dinyatakan KPU Menang, Relawan di Gresik Cukur Gundul Bentuk JOKOWI 01 di Kepala

Pihak Kepolisian menerangkan, twit yang diungkapkan oleh Mustofa merupakan sebuah hoaks.

Mustofa menuliskan cuitannya di Twitter dengan menjelaskan bahwa korban yang dipukuli kala itu bernama Harun yang berusia 15 tahun.

Ditambah lagi ia menyebutkan Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Hanya saja, informasi tentang korban berbeda jauh dengan keterangan polisi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pria yang dipukuli dalam video tersebut adalah Andri Bibir.

Andri Bibir ditangkap polisi karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu RI.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Inilah Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

Cathy Ahadianti adalah istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangang Nasional (BPN), menjelaskan kronologi penangkapan suaminya pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Awalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana  Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena ia diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Perolehan Suara Jokowi Naik Dibanding 2014, Luhut Panjaitan Apresiasi Kerja Elemen Timses di Jatim

Saat penangkapan sang suami, Cathy menceritakan ia dan sang suami baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dikabarkan, mereka pulang dari acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Lantas pada pukul 03.00 WIB, terdengar suara bel terus menerus bordering dan tentu Mustofa membukakan pintu dan melihat beberapa orang serta Ketua RT setempat di depan pintu rumahnya.

"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019). "Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.
Cathy mengaku tidak menyadari sekelompok orang yang datang ke kediamannya adalah polisi kendati kala itu polisi sedang tidak memakai seragamnya.

Kemudian Cathy baru mengetahui bahwa mereka didtangi pihak kepolisian setelah menerima surat penangkapan Mustofa.

Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum

Mendegar suara dari bawah, Cathy lantas turun dari lantai atas rumahnya.

"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.

Cathy mengakui bahwa ia tidak menegtahui persis pihak yang melaporkan suaminya karena nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan Mustofa.

Namun, Cathy mendesak agar ia boleh mendampingi sang suami hingga ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Alasan yang diberikan Cathy saat itu karena ingin menemani Mustofa yang sedang sakit dan khawatir akan kondisi suaminya yang kian menurun.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Alhasil, Cathy diminta pulang oleh phak kepolisian pada pukul 07.30 WIB dan setelahnya ia memanggil beberapa kenalannya untuk mencari bantuan hukum bagi sang suami.

Dengan demikian, Djuju Purwantoro lah yang saat ini menjadi kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya.

Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut Tak Punya Kekuatan Hukum?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved