Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Perusahaan di Kediri Terima Surat Peringatan
Karena tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 2.000 perusahaan di Kediri telah mendapatkan surat peringatan (SP) pertama.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Karena tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 2.000 perusahaan di Kediri telah mendapatkan surat peringatan (SP) pertama.
Sementara 750 perusahaan telah mendapatkan SP kedua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Agus Supriyadi, menjelaskan, sudah sekitar 500 perusahaan yang telah dikunjungi petugas BPJS Ketenagakerjaan karena tidak mengindahkan SP pertama dan kedua.
"Terhadap perusahaan yang telah kita kunjungi dan tidak segera menjadi peserta BPJS, baru kita serahkan kepada Kejaksaan dan KPKNL," ungkap Agus Supriyadi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/5/2019).
• Operasi Pekat Semeru di Kediri, Polisi Musnahkan 5.694 Miras, 10 Ribu Pil Dobel L dan Sabu 3,15 Gram
• Bulan Ramadan dan Jelang Lebaran, Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan
Diungkapkan Agus Supriyadi, sudah banyak perusahaan yang telah dipanggil petugas kejaksaan.
Mayoritas merupakan perusahaan menengah ke bawah.
"Perusahaan yang memiliki tenaga kerja ratusan sampai ribuan malah gampang jadi peserta. Masalahnya, perusahaan menengah ke bawah dengan tenaga kerja sedikit malah sulit," ungkapnya.
Dijelaskan Agus Supriyadi, BPJS Ketenagakerjaan memang tidak hanya fokus pada perusahaan besar, tapi juga perusahan kecil dan informal.
• Setelah Dilantik sebagai Bupati Trenggalek, Mas Ipin Bagi-bagi Bingkisan Takjil untuk Warga
• Jemaat Gereja di Tulungagung Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Warga Prasejahtera
Saat ini di Kediri, tenaga kerja yang telah menjadi peserta sekitar 85.000 lebih.
Terbanyak dari pekerja PT Gudang Garam Tbk sebanyak 16.800 lebih.
Jumlah itu belum termasuk karyawan anak perusahaannya.

Karena UMK di Kediri sekitar Rp 1,8 juta per bulan, iuran yang dibayarkan juga masih kecil.
Sehingga selisih iurannya sangat besar dibandingkan dengan UMK Surabaya yang telah mencapai Rp 3,8 juta per bulan.
• Jelang MotoGP Italia 2019, Ducati Berharap Danilo Petrucci Raih Podium dan Lanjutkan Tren Positif
• Lima Tahun Berturut-Turut Pemkot Kediri Berhasil Menyabet Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sementara meski ada ribuan perusahaan di Kediri, yang tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 927.
Jika dipersentase jumlahnya tidak sampai 10 persen.
"Untuk perusahaan menengah ke atas sudah masuk semua. Tapi yang menengah ke bawah masih agak sulit," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Kristianto menambahkan, masih ada kendala dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak perusahaan yang beranggapan BPJS merupakan asuransi sehingga perusahaan lebih cenderung mengikutsertakan di asuransi swasta.
• Kim Hyun Bin Mendapat Peringkat Pertama, Berikut Daftar Tim Pemenang Group X Battle Produce X 101
• Hendak Salip Mobil di Depannya, Avanza Seruduk Truk di Jalan Raya Blitar-Kediri
"Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya jaminan sosial bagi pekerjanya," tambahnya.
Sementara penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena peran pegawai pengawas telah dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS Provinsi Jawa Timur.
Kristianto menyarankan perbaikan dari sisi regulasi karena optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial membutuhkan sinergitas semua pihak terkait. (Surya/Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: