Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Berintelektual, Tapi Tidak Berbuat Baik
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019)
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Pada kesempatan itu, jaksa langsung menyatakan tuntutannya. Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono.
Jaksa menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat.
(Terkuak Sandiwara Ratna Sarumpaet: Minta Uang ke Fadli Zon hingga Buat Wakil BPN Prabowo Ketakutan)
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Kasus Ratna Sarumpaet mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata Jaksa Daroe.
Kebohongan Ratna Sarumpaet dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
Adapun pertimbangan yang meringankan yakni meski Ratna Sarumpaet berbohong, dia mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pledoi pada Selasa mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara",
Penulis : Walda Marison
Editor : Egidius Patnistik
(Ratna Sarumpaet Dinilai Hindari Pertanyaan Soal Kronologi Kebohongan, Ratna: Saya Lupa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-penyebaran-hoaks-ratna-sarumpaet.jpg)