Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Hukum Sopir Edet Tewaskan 3 Warga di Tulungagung Belum Ditetapkan, Belum Ketemu Kesalahannya

Status Hukum Sopir Edet yang Tewaskan 3 Warga di Tulungagung Belum Ditetapkan, Polisi Belum Temukan Kesalahannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Kapolsek Gondang, AKP Siswanto memeriksa edet maut yang diparkir di depan Mapolsek Gondang. 

Karena edet tidak pernah membayar SWDKLLJ, maka korban yang ditabrak tidak berhak atas santunan Jasa Raharja.

“Mungkin yang lebih tepat nanti Jasa Raharja yang memberi penjelasan. Tapi secara prinsip seperti itu,” ucap Diyon.

Kejadian ini akan ditindaklajuti dengan razia terhadap keberadaan edet.

Jika ada yang tertagkap saat razia, maka akan dilakukan tilang dan edetnya akan disita.

Masih menurut Diyon,selama ini fokus razia ada di jalan provinsi atau jalan nasional.

“Sementara kejadian ini kan ada di jalan desa yang sempit,” pungkas Diyon.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved