Pengambilan Pin PPDB SMA/SMK Negeri di Malang Mulai Menurun di Hari Ketiga, Hanya di Bawah 100 Orang
Pengambilan pin pendaftaran hari ketiga di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 2 Kota Malang sudah menurun. Hanya dibawah 100 orang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengambilan pin pendaftaran hari ketiga di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 2 Kota Malang sudah menurun. Hanya di bawah 100 orang.
Hal ini karena pengambilan hari pertama dan kedua membeludak.
"Mungkin banyak yang salah persepsi dengan pendaftaran. Padahal ini masih pengambilan pin," jelas Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang, Kamis (30/5/2019).
Sehingga seperti cepat-cepatan mendaftar.
• Lama Domilisi PPDB 2019 di Kartu Keluarga Bukan Lagi 6 Bulan, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum
• Persyaratan Sistem Zonasi PPDB 2019 Kian Ketat, Lama Domisili di KK Bukan Lagi 6 Bulan
Untuk PDDB SMAN, sebanyak 50 persen adalah zonasi atau jarak. Sedang 20 persennya murni pakai nilai unas.
Kemudian ada jalur prestasi, kepindahan orangtua serta jalur zonasi namun dari keluarga tidak mampu di zonasi itu.
Sedang per zona, wilayahnya dibagi dengan kecamatan. Di Kota Malang ada 10 SMAN.
"Selain itu ada dua persen irisan namun hanya sekolah tertentu," kata dia.
Hasil koordinasi MKKS di SMKN 3 pada 27 Mei 2019, hanya dua kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk irisan dua persen. Yaitu Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tajinan.
Khusus Kecamatan Pakis hanya bisa ikut irisan di SMAN 10. Sedang Kecamatan Tajinan hanya di SMAN 6.
"Sebenarnya Kecamatan Tajinan juga dekat SMAN Bululawang. Namun juga dekat SMAN 6," kata dia.
Sementara untuk seleksi 20 persen jalur NUN, terbuka untuk yang dalam zona dan luar zona Kota Malang. Sedang untuk 50 persen zonasi, yang menentukan jarak.
Jika sama, maka dipertimbangkan nilai NUN. Jika sama maka dilihat waktunya saat pendaftaran.
Mengaca pada PPDB zonasi seperti masuk SMPN, jika diterapkan, maka yang bisa lolos nampaknya adalah siswa yang tinggal dekat sekolah.
"Karena itu yang dihendaki di permendikbud. Sekolah hanya melaksanakan saja," jawab dia.