Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembobol Kotak Amal di Tulungagung Bawa Senpi Polisi, Takmir Temukan Sejumlah 2 Kunci Mobil

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Muclas (35), warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut karena kedapatan membawa senjata api.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Polisi menginterogasi Muclas, terduga pencuri senjata api polisi di Masjid At-Taqwa Perumahan Wisma Indah Desa/Kecamatan Kedungwaru. 

"Tapi setelah kami teliti lagi, ternyata kunci mobilnya ada beberapa. Dia bilang, ada mobil yang lain di rumah," katanya.

Setelah polisi memeriksa senjata api yang ditemukan, Muclas dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Di dalam tas yang dibawa Muclas juga ditemukan kartu identitas, antara lain SIM C dan KTP siak atas nama Muclas, SIM B atas nama tahar dan dua KTP perempuan.

(Curi Motor Untuk Biaya Mudik Lebaran 2019, Penjual Galon di Simokerto Surabaya Ditangkap Polisi)

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan, senjata api yang ditemukan sudah muncul karat.

Diduga senjata api itu lama ditemukan dan tidak pernah dibersihkan.

"Mungkin sudah lama disimpan, tidak pernah dirawat sehingga muncul karat," terangnya.

Reporter: Surya/David Yohanes

2 Attachments

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved