Reaksi Mahfud MD Terkait Wacana Referendum Aceh, Sebut di Luar Koridor Konstitusi & Tak Akan Terjadi
Wacana Referendum Aceh beredar hingga banyak tokoh yang menanggapi wacana ini termasuk Mahfud MD, Wiranto dan Moeldoko, simak tanggapan mereka
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM - Wacana Referendum Aceh yang beredar dihembuskan oleh ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf.
Ya, wacana Referendum Aceh beredar belakangan ini dan menjadi perbincangan publik.
Mantan Gubernur Aceh sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini memunculkan istilah Referendum Aceh lantaran berkaitan dengan hasil Pemilu 2019.
• 5 Fakta Kedatangan Prabowo di Kediaman SBY, Teteskan Air Mata & Kenang Sosok Mendiang Ani Yudhoyono
Dikutip dari Tribunnews.com, wacana referendum ini bermula dalam acara Haul Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro yang dilaksanakan Partai Aceh, Senin (27/5/2019).
Muzakir Manaf yang sering disebut Mualem menegaskan bahwa keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tak jelas dan diambang kehancuran.
"Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja, itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja," kata Mualem yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.
"Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa, rakyat dan daerah (wilayah). Karena itu dengan kerendahan hati, dan supaya tercium juga ke Jakarta. Hasrat rakyat dan Bangsa Aceh untuk berdiri di atas kaki sendiri," ujar Mualem lagi yang kembali disambut tepuk tangan lebih riuh.
• Kiai Sepuh Siap Pertemukan Jokowi-Prabowo di Jatim, PKB: Kami Dukung, Kalau Bisa di Pamekasan
"Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing, itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur, kenapa Aceh tidak," ujar Mualem.
Alhasil, sejumlah tokoh pun akhirnya menanggapi soal wacana Referendum Aceh.
Salah satunya, Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai wacana referendum dari segi hokum.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan adanya referendum.
"Apalagi untuk menentukan status hubungan pusat daerah," ucap Mahfud MD seperti dilansir dari Tribunjakarta melalui YouTube Metrotvnews, Senin (3/6/2019).
Tak hanya itu, Mahfud MD pun menjelaskan tentang ketetapan MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum telah dicabut.
Dilansir dari Kompas.com, ketetapan MPR tersebut telah dicabut dengan adanya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998.
Begitu pun dengan peraturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 1985 tentang Referendum dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.
Kala itu, Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
"Oleh sebab itu untuk saat ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan meminta pelaksanan referendum," jelas Mahfud MD.
• Residivis Pembobol Rumah Sakit Lintas Kota Lumpuh Terkena Timah Panas, Ini Daftar RS yang Dibobol
Bagi Mahfud MD melaksanakan referendum sama saja dengan melakukan upaya memisahkan sebagian NKRI.
"Kalau referendum untuk menentukan nasib sendiri. Artinya sudah di luar koridor konstitusi," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menganggap perlu dilakukan suatu pendekan yang lebih persuasif oleh pemerintah.
"Ini terkait politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan atau dialog tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini adalah sudah batas yang tak bisa diutak-atik lagi dengan cara apa pun," tandasnya.
Tanggapan Wiranto hingga Moeldoko
Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut bahwa istilah refrendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia sehingga menurut Wiranto, wacana tersebut tidak relevan.
"Yang terpenting yang perlu saya sampaikan bahwa masalah refrendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia, itu sudah selesai, sudah tidak ada," ujar Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Wiranto mengaskan, bahwa aturan mengenai refrendum telah dibatalkan melalui sejumlah payung hukum.
Beberapa di antaranya seperti Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Refrendum.
• Fakta-fakta Bom Bunuh Diri di Kartasura, Lokasi di Pos Pantauan Mudik hingga Sosok Terduga Pelaku
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Refrendum.
Selain itu, Wiranto menyatakan, saat ini referendum dianggap tidak relevan oleh pengadilan internasional.
"Jadi ruang untuk refrendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Dalam hal ini, Wiranto mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mempermasalahkan referendum, lantaran Wiranto memastikan referendum tidak akan terjadi di Indonesia.
"Masyarakat kami harapkan tidak mempermasalahkan itu dan tidak kemudian terjebak pada hoaks," ujar Wiranto sesuai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Wiranto menambahkan bahwa publik telah memahmi bawa referendum tidak berlaku lagi dalam system pengambilan keputusan di Indonesia.
Hal ini dilihat dari jumlah pemberitaan dan pembicaraan soal referendum di media social yang angkanya hanya sedikit.
"Angkanya sangat kecil, hanya 1 persen dari lalu lintas media sosial yang membahas referendum," kata Wiranto.
Kepala Staf Kepresidenan (KSO) Moeldoko turut menanggapi wacana referendum di Aceh dan menilai isu referendum di Aceh muncul disebabkan emosi semata.
"Isu itu bukan hal yang fundamental. Itu hanya emosi saja. Emosi karena enggak menang," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (31/5/2019).
Dikatakan oleh Moeldoko, sebenarnya isu itu muncul karena Partai Aceh tidak memenangkan suara di Aceh sehingga muncul lah ketidakpuasan dari para pemimpinnya.
• Dampingi Gubernur Khofifah, Kepala Dishub Jatim Berangkatkan 141 Perjalanan Mudik Gratis Kereta Api
Oleh karena itu terbentuklah isu referendum akan dipakai.
Mantan Panglima TNI itu juga menganggap isu tersebut tidak akan memengaruhi masyarakat.
Dengan sangat yakin, wacana tersebut hanya sebatas wacana akademik.
Pun Moeldoko mengimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi is tersebut secara berlebihan.
"Namanya emosi, jangan ditanggapi berlebihan ya. Itu hanya wacana akademik saja atau ya bercandalah," ujar Moeldoko.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komentari Seruan Referendum Aceh, Mahfud MD: Wilayah Republik Indonesia Tak Bisa Diutak-atik Lagi
• Gubernur Khofifah Berangkatkan Mudik Gratis Kereta Api, Beri Pesan Pemudik Jangan Memforsir Tenaga