Guru Diperintah Masuk Sekolah Tanggal 10 Juni Meski Murid Belum Masuk, Guru Pamekasan Kebingungan
Hari Pertama Masuk Sekolah pasca libur lebaran untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019). Namun Tidak untuk para guru
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muchsin Rasjid.
TRIBUNJATIM.COM,PAMEKASAN – Hari Pertama Masuk Sekolah pasca libur lebaran untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Sejumlah guru sempat mengira akan masuk mengajar di hari yang sama dengan hari pertama masuk sekolah para siswa, hingga sebuah surat edaran muncul.
Melalui surat edaran itu, para guru dikabarkan wajib masuk kantor ikuti aturan hari pertama masuk kerja PNS, yakni hari Senin (10/6/2019) pasca cuti bersama.
Surat edaran itu tersebar di aplikasi grup Whatsapp kepala sekolah dan guru pada Minggu (9/6/2019) malam. Isi pesannya yang diterima guru berbeda-beda.
(Begini Ancaman Bupati Fadeli, Bagi ASN di Lamongan yang Ketahuan Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja)
Di antaranya “pesan dari bapak kepala dinas pendidikan, sesuai isi surat Menteri Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), semua kepala sekolah/guru dan penjaga sekolah, mulai besok, Senin (10/6/2019), sudah masuk kerja tidak mengikuti libur siswa. Tidak masuk tanpa alasan sesuai aturan, ada sangsi tanpa pemeriksaan. Oleh karena itu, bukti masuk lakukan face frint dan daftar hadir manual.”
Perintah masuk dadakan itupun membuat sejumlah guru di Jatim kelabakan.
Mereka mempertanyakan kenapa perintah masuk itu diumumkan begitu mendadak di malam hari sebelumnya.
“Sejak saya jadi guru dan mengajar di sekolah, tidak pernah ada aturan liburnya tidak mengikuti libur siswa. Baru sekarang ini ada aturan seperti ini dan diperintahkan mendadak. Ini lembaga pemerintah, apa begitu aturannya, membuat guru panik,” kata seorang guru SD di Pamekasan, yang tidak mau disebut namanya.
Seorang guru SD yang tengah mudik ke Jawa Barat pun kebingungan ketika semua rekannya hanya bisa menyarankan untuk masuk.
Padahal guru ini baru berencana pulang ke Pamekasan pada Rabu (12/6/2019) mendatang sesuai tiket KA yang sudah dipegang.
Jika dipaksa pulang saat ini, tentu tidak mungkin. Karena tiket KA sudah habis dan tiket KA yang sudah dipegang itu hangus tidak ada gunanya.
(Siapkan Nasi Krawu, Bupati Sambari: Ada Hukuman untuk PNS yang Langsung Pulang Pasca Halal Bihalal)
Beberapa guru yang sudah berada di Pamekasan pun memilih masuk ke sekolah sekadar sekadar face print dan mengisi daftar hadir.
Akibat tak ada siswa masuk, mereka hanya mengisi waktu mengobrol bersama guru lainnya mempersoalkan perintah masuk.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Mohammad Tarsun, mengatakan hal ini sesuai perintah Menpan RB, semua ASN. tidak terkecuali kepala sekolah maupun guru.
“Saya memang yang perintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk masuk. Kalau tidak masuk tanpa mengikuti aturan, maka disangsi tanpa pemeriksaan," ucap Tarsun.
"Kalau di sekolah tidak ada siswa, karena masih libur, maka guru menyelesaikan tugas administrasi di sekolahnya,” tambahnya.
Tarsun sendiri mengakui perintah ini menimbulkan polemik di kalangan para guru. Sebab selama ini para guru sudah mematok hari pertama mengajar adalah hari jumat (14/6/2019).
Padahal dalam aturannya, sesuai PP nomor 17 tahun 2017 tentang ASN, semua sama memiliki hak cuti bersama dan libur tahunan, tidak mengikuti libur siswa.
(BKD Beberkan 3 Tingkat Sanksi untuk PNS yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran)
Agar polemik ini tidak berkepanjangan, pihaknya langsung mengadakan rapat dengan sekretaris daerah, Asisten Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM).
Dari hasil rapat ini, ia akan menemui Menpan RB di Jakarta, pada Rabu (12/6/2019) lusa untuk konsultasi mengenai persoalan ini yang menimbulkan polemik.
“Setelah rapat, saya langsung lapor Pak Bupati, termasuk keberangkatan saya menemui Menpan RB,” kata Tarsun.
Ditambahkan, pihaknya membuat edaran kembali kepada mereka, sambil menunggu aturan lebih lanjut dari hasil konsultasi dengan Menpan RB, maka mereka tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Terlebih mengingat sebentar lagi di akhir semester ini, sekolah libur 3 minggu.
Apakah kepala sekolah dan guru, ikut libur juga atau tidak, maka harus menunggu hasil dari konsultasi dengan Menpan RB.
“Rencananya saya besok Selasa (11/6/2019) berangkat ke Jakarta, tapi saya gak dapat tiket, maka Rabu lusa saya ke Menpan Jakarta,” pungkas Tarsun.
(BKD Beberkan 3 Tingkat Sanksi untuk PNS yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran)