Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Ma'ruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Arsul Sani:Dalil BPN Mengada-ada
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, sebut Arsul Sani harus didikkualifikasi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Arsul Sani menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Ma'ruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu"