Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Ma'ruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Arsul Sani:Dalil BPN Mengada-ada
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, sebut Arsul Sani harus didikkualifikasi
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pada hari Senin (10/6/2019), Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto menjelaskan kini pihaknya menambah beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
• Kesaksian Sintong Panjaitan Soal Kemarahan Anggota TNI yang Gagal Jadi Kopassus, Sampai Ada Tembakan
Pun Bambang Widjojanto memaparkan Ma'ruf Amin yang diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Tak hanya itu, Bambang Widjojanto menyebut Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah tersebut.
• Kemarahan Sintong Panjaitan Saat Benny Moerdani Lempar Baret Kopassus, Sebabnya Pertempuran di Papua

• Bu Tien Langsung Periksa Gadis yang Ngaku Anak Soeharto, Temukan Racun Tikus & Bongkar Niat Asli
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Disamping itu, lanjut Bambang Widjojanto, Ma’ruf Amin belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.
Lantas bagaimana tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo Ma’ruf Amin terhadap argumen yang ditambahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi?
• Terbongkar Pilihan Soeharto Saat Disodori 4 Nama untuk Capres, Prabowo Subianto Malah Tak Dipilih
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menilai sikap Tim Hukum Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno yang mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN membantah pernyataan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan menyatakan dengan tegas bahwa calon wakil presiden, Ma’ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Bantahan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani dan menyatakan definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul Sani melanjutkan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dijelaskan pula oleh Arsul, bahwa pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Arsul Sani menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Ma'ruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu"