Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi di BPPKAD Gresik, Jaksa: Terdakwa Mukhtar Cairkan Dana Operasional Bupati Rp 70 Juta

Sidang Korupsi yang menyeret Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, Mukhtar kembali digelar

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Sugiyono
Terdakwa Mukhtar (Baju batik) menyapa saksi usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kasus OTT Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Kamis (20/6/2019).  

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK –  Sidang Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik sekaligus sekretaris BPPKAD, Mukhtar kembali digelar pada Kamis (20/6/2019)

Sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Kepala Bagian Organisasi Dan Tatalaksana, Malahatul Fardah; Kepala Bagian Keuangan, Abdul Madjid; dan Kepala Subbagian anggaran dan pertanggungjawaban Sekretariat Kabuaten Gresik, Saidah.

Para saksi tersebut menjelaskan sistem pencairan anggaran dari masing-masing Dinas di Pemkab Gresik.

Sebab, penyidik menemukan berkas operasional bupati Gresik di meja terdakwa saat penggeledahan kantor BPPKAD Januari 2019.

(Wali Kota Surabaya Risma Penuhi Panggilan Kejati jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP dan PT YEKAPE)

Saksi Abdul Madjid menjelaskan, untuk pengajuan anggaran operasional, kurir yang membawa kuitansi langsung menaruh ke kantor.

“Siapa kurir ini saya tidak tahu, sebab kuitansi biaya operasional bupati ini langsung di meja saya. Kemudian saya cairkan dan diambil Pak Mukhtar. Setelah pencairan itu tidak ada bukti penerimaan,” kata Abdul Madjid, Kamis (20/6/2019).

Salah satu bukti yang ditunjukan tim jaksa penuntut umum Pidana Khusus Kejari Gresik, bahwa ada pencairan dana operasional Bupati sebesar Rp 70 Juta yang dibawa oleh terdakwa Mukhtar.

“Ini ada daftar list kegiatan bupati, di antaranya kegiatan mantenan dan lainnya juga di meja terdakwa saat penggeledahan. Diduga juga menggunakan anggaran di BPPKAD hasil pemotongan insentif,” kata tim jaksa.

Oleh karena itu, jaksa juga menanyakan tugas terdakwa dalam menjalankan tugas untuk mencairkan dana operasional bupati.

“Apakah boleh satu pegawai merangkap jabatan dalam mencairkan dana operasional Bupati?. Apakah pegawai tersebut harus mempunyai surat tugas dari Bupati?,” tanya jaksa.

Pertanyakan tersebut dijawab oleh Kepala Bagian Organisasi Dan Tatalaksana Malahatul Fardah, dengan jawaban tidak boleh.

“Tidak yang mulia,” kata Fardah.

(Datangi Kejati Jatim, Armuji, Ketua DPRD Surabaya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi YKP)

Namun, Abdul Madjid menjawab, bisa jadi yang membawa adalah sekpri Bupati dan bisa jadi kurir yang sudah dipercaya.

“Sebab, uang yang sudah cair tidak pernah ada protes,” katanya.

 Alwi kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa, kurir yang dimaksud oleh saksi bisa terdakwa Mukhtar dan dari sekpri.

“Kan tadi saksi tidak menyebutkan siapa saksi itu,” kata Alwi sambil lari.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa dari proses persidangan akan koordinasi dengan jaksa.

“Sesuai proses persidangan saja. Kita rapatkan dulu hasil sidang hari ini,” kata Andrie dengan singkat.

(Terjerat Korupsi Gedung Islamic Center, Eks Wawalikota Probolinggo Dituntut 6,5 Tahun, Bikin Pleidoi)

Kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik oleh tim pidana Khusus Kejari Gresik pada Januari 2019.

Peniyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp  531,623 juta dalam brangkas dan menetapkan seorang tersangka tunggal yaitu sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Mukhtar.

Namun, dalam persidangan, para saksi yang dipanggil telah mengakui menerima uang pemotongan isentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik.

Mulai dari asiseten, pegawai, Kepala BPD, almarhum Ketua DPRD Gresik dan ajudan Bupati. Para penerima aliran dana tersebut diminta segera mengembalikan uang bancaan tersebut. 

Reporter: Surya/Sugiyono

(Pansel KPK Jaring Calon Komisioner Lembaga Antirasuah di Kota Malang, Fokus Pencegahan Korupsi)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved