Pulang Kerja, Pria Tulungagung ini Mendapati Anaknya Dicabuli Lelaki Paruh Baya

Suparno (55) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Suparno (55), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak saat akan ditahan di Mapolres Tulungagung. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Suparno (55) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.

Laki-laki paruh baya asal Kecamatan Ngunut ini sebelumnya tertangkap tangan, saat sedang menyetubuhi bocah 15 tahun, sebut saja Nini.

Kejadian bermula saat ayah Nini pulang kerja, mencari pasir di Sungai Brantas, Minggu (16/6/2019) sore.

Saat akan masuk rumah, ternyata pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ia kemudian masuk dari pintu samping yang tidak dikunci.

Namun saat masuk rumah, di depan yang ada di ruang tamu terlihat dua orang yang sedang bergumul.

“Saat ayah korban saat itu melihat anaknya sedang digauli oleh SP (Suparno),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).

Kevin Aprilio Kabur saat Lihat Widy Vierratale, Dituding Persulit Honor Sang Vokalis

Menarik, Andik Vermansah Jadi Kapten Madura United Gantikan Greg

Dua Adik Raffi Ahmad Buka Suara Disebut Serba Menumpang, Ungkap Kejadian Asli: Emang Kenapa Sih?

Ayah Nini kemudian menangkap Suparno. para tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan Suparno.

Atas saran dari para tetangga, Suparno diserahkan ke polisi.

Secara resmi ayah Nini melapor ke UPPA Porles Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih kepada Tribunjatim.com.

Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.

Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan seksual.

Sementara Suparno telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.

Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap Suparno, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

“Sp sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Retno kepada Tribunjatim.com
. (David Yohanes/Tribunjatim)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved