Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan

Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DITUNTUT ENAM BULAN - Terdakwa Vanessa Angel saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.

Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.

Vanessa Angel Hanya Tertunduk Lesu & Terdiam Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

Vanessa Angel Bersiap Hadapi Sidang Tuntutan, Berharap Dituntut Lebih Ringan dari Muncikari

BREAKING NEWS - Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembelaan

"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik.

Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).

Selain meminta Vanessa bebas, Milano juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan. "Termasuk uang, ponsel, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjutnya.

Saat ditanya terkait sosok Rian Subroto, Milano menambahkan dirinya masih mempermasalahkan Rian dan dimasukkan dalam materi pledoinya.

"Ya kita tetap mempermasalahkan dipembelaan kita, karena Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan 22 nya harus hadir. Dimana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved