Di Balik Viral Tukang Bakso Beri Seserahan Mobil Fortuner, Kini Diamankan Polisi, Fakta Lain Terkuak
Baru-baru ini sedang viral postingan tentang pernikahan seorang tukang bakso dengan seserahan mobil Fortuner, rupanya ada fakta pahit di baliknya!
Penulis: Ignatia | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Pernikahan dengan seserahan berupa barang mahal ini rupanya juga sudah menjadi hal yang lazim di wilayah Pati.
• VIRAL Video Lawas Limbad Main Sinetron, Suara Aslinya Akhirnya Terungkap, Berlogat Medok
Bahkan menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Imron Rosyidi, ada calon pengantin yang sampai menyerahkan ternak seperti sapi.
Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan dan telah menjadi kesepakatan sebelumnya antara kedua mempelai pengantin.
"Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan lagi. Hal ini memang sudah biasa terjadi dengan seserahan motor, mobil, lemari dan bahkan ternak seperti sapi. Biasanya sudah kesepakatan dan tidak ada paksaan. Ini bentuk keseriusan ingin memperistri," tandas Imran.
Sayangnya, belakangan cerita di balik viralnya foto dan pernikahan tersebut juga terkuak.

Siapa sangka, ternyata mobil Fortuner yang dijadikan seserahan ini disebut sebagai barang hasil curian.
Tak sampai beberapa hari setelah kabar pernikahan itu viral, mobil fortuner ini diamankan oleh kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan Kaepala Polres Pati Jon Wesly Arianto yang dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, mobil Fortuner itu berstatus sebagai barang bukti curian.
Tapi jangan salah sangka, polisi memastikan bukan Ujok yang mencuri mobil.
Sosok berinisial DS (33), Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan merupakan pelaku aslinya.
Di Pati, DS tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Jaken.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal," ucap AKBP Jon.
"Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," jelas AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019), dikutip dari TribunJateng.com
Menjelaskan kronologi kejadian, AKBP Jon mengatakan, DS memesan 1 unit Fortuner VRZ kepada kepala gudang.
Namun, sebelum ada pelunasan dan pengurusan administrasi, tersangka mengambil kunci dan mobil dari gudang tanpa izin kepala gudang.