Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Suami yang Jual Istri Sah ke Pria Lain untuk Seks Menyimpang di Facebook: Ya Cemburu

Apa yang merasuki isi kepala sang suami sehingga tega menjual istri sahnya sendiri? Simak pengakuannya di sini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Chris Ratcliffe Bloomberg/Getty Images - SURYA ERWIN WICAKSONO
VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa 

Pengakuan Suami yang Jual Istri Sah ke Pria Lain untuk Seks Menyimpang di Facebook: Ya Cemburu

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Inilah pengakuan lengkap pria asal Lamongan yang tega jual istri sahnya ke pria lain.

Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019). Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual menyimpang bertiga di hotel.

Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Detik-Detik Wali Kota Risma Dilarikan ke Rumah Sakit Seusai Subuh, Pejabat Pemkot Bongkar Sebabnya

Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk mendapatkan jasa layanan seks menyimpang dari istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini. Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah BH warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Di sisi lain, Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved