Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu-ibu Politisi Ricuh di Warung Bakso Gara-gara Arisan, Bermula Aksi Pamer Uang di Dompet

Ibu-ibu politisi ricuh di warung bakso gara-gara arisan, bermula aksi pamer uang di dompet!

Editor: Alga W
Tribun Lampung/Romi Rinando
Dua ibu-ibu politisi digiring ke Polresta Bandar Lampung usai ricuh di warung bakso 

Di lain pihak, Sisca yang dilaporkan Jeli menyanggah tuduhan yang diberikan kepadanya.

Sisca membantah melempar gelas ke wajah Jeli, melainkan ke meja di depannya.

Air yang ada dalam gelas tersebut pun hanya terciprat ke baju Jeli.

"Saya nggak lempar ke muka dia, tapi ke meja."

"Baju dia kena cipratan airnya aja, kena baju dia aja," sanggah Sisca.

Disebut Galih Ginanjar Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Punya Panggilan Seksi untuk Sonny Septian

Ia mengungkap hal yang memicu dirinya melempar gelas air karena ada perdebatan menyangkut uang arisan.

Hal itu, beber Sisca, bermula saat Jeli menanyakan sisa uang arisan yang belum ia berikan.

"Memang sisa uang arisan itu belum saya kasih."

"Saya sudah bilang ke dia, untuk arisan bulan depan aja," jelas Sisca.

"Uang saya tahan karena dia (Jeli) dari pertama susah bayar. Jadi, dia tinggal tambah Rp50 ribu aja," sambungnya.

Kehadiran Bubu ke Rumah Aisyahrani Bikin Ibunda Syahrini Menangis, Dia Pulang Kita Sedih

Setelah itu, menurut Sisca, Jeli tidak terima dan membuatnya emosi.

Sisca pun menyebut tindakannya tersebut masih manusiawi.

Faisal Nasimuddin Makan Rujak dan Cendol, Bentuk Perhatian dan Candaan Luna Maya Jadi Perbincangan

Sementara itu, melansir laman hukumonline.com, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian.

Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.

Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved