Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vanessa Angel Menangis Histeris Seusai Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Artis FTV: Aku Ingin Pulang

Vanessa Angel menangis tersedu sedu setelah dirinya divonis selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DIVONIS LIMA BULAN - Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vanessa Angel menangis tersedu sedu setelah dirinya divonis selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari.

Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya.

Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut.

BREAKING NEWS : Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terima Putusan

Vanessa Angel Bakal Hadapi Vonis, Kuasa Hukum Tak Ada Persiapan Khusus: Semua Putusan Pada Vanessa

Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa.

Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada 29 Juni 2019 mendatang.

Vanessa Angel Hanya Tertunduk Lesu & Terdiam Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

Vanessa Angel Ungkap Nama Baru di Sidang, Sudah Dikenal Sebelum Tahu Rian Subroto, Ini Penjelasannya

Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved