Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dibuka, Hakim MK sebut akan mempertanggungjawabkan putusan yang dibacakan kepada Allah
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 tengah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang putusan dengan meminta maaf kepada seluruh pihak karena sidang harus tertunda dengan alasan administrasi.
“Sidang dibuka dan dan dinyatakan terbuka untuk umum. Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, selamat siang homswastiastu. Sebelumnya, kami mohon maaf persidangan ini tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terutama terkait dengan penggandaan putusan, ucap Anwar Usman.
• Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik
Anwar Usman membuka sidang dengan menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara No.1/PHPU.PRESS/17/2019.
Sebelum putusan diumumkan, adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa
Disebutkan pula oleh Anwar Usman bahwa Hakim MK telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres yang tentu didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan
• Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti Kontainer Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Namun, Anwar menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak. Sehingga ia berharap putusan hakim MK tidak dijadikan ajang untuk saling hujat dan saling fitnah.
Seperti yang sudah diketahui bahwa hari ini Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berlangsung sejak pukul 12.30 WIB.
Sementara putusan diambil setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang yang menghadirkan pihak pemohon, yaitu Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait adalah Tim Kampanye Nasioonal (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin.
• Pengamat Politik Sebut Bakal Jadi Kandang Macan Jika Jokowi Ajak Prabowo Gabung ke Kabinet
Sehingga, sidang putusan MK ini disiarkan langsung dari berbagai stasiun televisi nasional, salah satunya Kompas TV.
Bagi anda yang ingin menyaksikan sidang putusan MK melalui live streaming Kompas TV, klik tautan di sini.
Link Live Streaming Sidang Putusan MK
• Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima
15 Petitum yang diajukan Prabowo-Sandiaga
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019).
Sidang putusan MK sedang berlangsung.
• Prediksi Refly Harun Soal Putusan Akhir MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Begini Penjelasannya
Sembilan hakim konstitusi sedang membaca putusan sengketa pemilu presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk mengingat kembali gugatan apa saja yang disampaikan Prabowo-Sandi, berikut kilas balik isi petitum (gugatan) yang diajukan Prabowo-Sandi.
Gugatan Prabowo-Sandi berisi 15 poin mulai dari meminta diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga meminta Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Petitum ini merupakan petitum perbaikan yang dibacakan Ketua Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto saat sidang perdana MK Sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 lalu.
• Fadli Zon Beberkan Langkah Prabowo dan Sandiaga Uno Jika Kalah di MK, Gabung ke Pemerintahan Jokowi?
Berikut 15 poin isi petitum tersebut yang dilansir dari Tribunnews.com:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) . Jumlah 132.223408 (100%).
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Putusan MK Sedang Berlangsung: Ini 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandiaga