Berita Entertainment
Baru Terekspos, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp 1,5 M Ceraikan Halimah, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Fakta terkait perceraian Halimah belakangan kembali dibicarakan, rupanya ada bayaran mahal Bambang agar bisa bersanding dengan Mayangsari.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pada tahun 2010 silam, perceraian anak Presiden Soeharto sempat menjadi perbincangan yang begitu hangat.
Keluarga Presiden Soeharto atau yang dikenal dengan nama akrab Keluarga Cendana memang kerap menuai reaksi.
Rumah tangga yang saat itu ramai dibicarakan adalah rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil.
Keretakan rumah tangga mereka sebenarnya pada masa itu sangat dihebohkan karena isu orang ketiga.
Kasus perceraian antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah juga sampai sempat berada di tingkat Mahkamah Agung karena begitu pelik.
• Foto Bella Saphira Bareng Suami Jendralnya Curi Perhatian Inul, Mayangsari Sampai Ikut Terpancing

Dikutip TribunJatim.com Nova.ID, ternyata ada beberapa hal yang ternyata masih menjadi perbincangan banyak pihak.
Bahkan, belakangan kabar uang denda yang harus dibayarkan Bambang untuk Halimah juga muncul dan terekspos kembali.
Berikut kisahnya dirangkum dari beberapa sumber terkait.
Perceraian Bambang dan Halimah Agustina Kamil menjadi kasus perceraian artis yang disoroti.
• Gaya Cucu Soeharto Hang Out bareng Ibunya, Outfit di Tubuh Anak Mayangsari Capai Puluhan Juta

Pernikahan keduanya menghasilkan empat orang anak yang masing-masing kini telah menikah.
Penyebab perceraian pasangan ini dikabarkan kuat karena kehadiran Mayangsari.
Penyanyi Mayangsari masuk dalam kehidupan Bambang yang kemudian berakhir di dalam perceraian.
Ketika kasus sudah sampai di tingkah Mahkamah Agung, pada 23 Desember 2010 permohonan perceraian pun dikabulkan MA RI.
• Mayangsari Buka Puasa Bersama dengan Geng Kepompong, Wajah Pucatnya Jadi Sorotan
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.