Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Baru Terekspos, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp 1,5 M Ceraikan Halimah, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Fakta terkait perceraian Halimah belakangan kembali dibicarakan, rupanya ada bayaran mahal Bambang agar bisa bersanding dengan Mayangsari.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase Tribunnews, Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Mayangsari-Bambang vs Bambang-Halimah saat perceraian 

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Nova.ID.

Kondisi Mayangsari-Bambang Trihatmodjo Lebaran Tanpa Keluarga Cendana, Lihat Penampilannya, Bahagia?
Kondisi Mayangsari-Bambang Trihatmodjo Lebaran Tanpa Keluarga Cendana, Lihat Penampilannya, Bahagia? (instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal)

Di balik rencana pengajuan PK itu rupanya tetap harus ada syarat-syarat yang wajib dilakukan oleh Bambang.

Suami siri Mayangsari ini diharuskan mengucap ikrar talak terlebih dulu.

Pengucapan itu juga harus dilakukan di depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Inilah yang membuat Bambang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 1 Miliar lebih.

Mengintip Kamar Khirani Trihatmodjo Putri Mayangsari, Dominan Ungu dan Megah Gaya Amerika-Klasik

Mayangsari-Bambang-Khirani kolase Halimah-Bambang
Mayangsari-Bambang-Khirani kolase Halimah-Bambang (Tribunnews.com, Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal)

Dalam putusan MA, pada saat itu Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani sebesar Rp 1,5 Miliar.

Besaran itu hanya untuk jasmani Halimah Agustina Kamil.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Nova.ID.

Selain itu, putusan MA juga memberikan syarat lainnya seperti yang tertera di bawah ini.

Petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Frank Hutapea Hadiri Pesta Anak Tiri Mayangsari di LA, Segini Uang yang Dihabiskan Cucu Soeharto

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved