Kepala Toko Roti Ini Mau Tutupi Kerugian Kas Rp 3,7 Juta Tapi Tak Ada Bukti, Divonis 5 Bulan Penjara
Kepala Toko Roti Ini Mau Tutupi Kerugian Kas Rp 3,7 Juta Tapi Tak Ada Bukti, Divonis 5 Bulan Penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vara Dhita Julvira karyawan salah satu toko roti Majestyk, Surabaya Jalan Kapas Krampung bernasib sial. Niat ingin menutupi kerugian toko, justru membawanya ke tahanan
Kini ia harus rela diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 374 KUHP.
Dia divonis selama lima bulan oleh majelis hakim.
• Sidang Penggelapan Pembelian Tanah 22 Hektare Capai Rp 9 M, 2 Pejabat di Lamongan Disebut Terima Fee
• Petugas PDAM Surabaya Tergiur Uang Titipan 450 Pelanggan Rp 40 Juta Untuk Usaha, Berujung Disidang
• Gubernur Khofifah Dipastikan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi di Persidangan 3 Juli Mendatang
"Mengadili, terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama lima bulan," terang ketua majelis, Senin, (1/7/2019).
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. Vonis ini terbilang ringan dari tuntutan JPU Samsu J Efendi yang menuntutnya selama enam bulan.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, bahwa sejak tahun 2012, terdakwa bekerja sebagai karyawan di Toko Majestyk Bakery yang bergerak dibidang produksi dan penjualan roti dimana terdakwa ditempatkan sebagai Kepala Toko.
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa yaitu mengawasi semua kegiatan karyawan di dalam toko, dimana setiap pekerjaan karyawan dalam toko menjadi tanggung jawab terdakwa dan terdakwa juga bertanggung jawab kepada Manajer Toko dimana karena pekerjaan terdakwa tersebut dia memperoleh upah sebesar Rp 4 juta perbulan.
Bahwa karena terjadi beberapa kekeliruan penyetoran yang dilakukan oleh kasir sehingga terjadi kekurangan penyetoran, maka terdakwa atas inisiatifnya sendiri ingin menutupi kekurangan tersebut tanpa sepengetahuan manager toko.
Dimana terdakwa dalam menerima pesanan dari konsumen tidak dimasukan dalam nota penjualan resmi dari toko melainkan terdakwa membuat nota fiktif yang ditulis tangan dan setelah konsumen membayar.
Terdakwa tidak menyetorkan uang pembelian tersebut sebagai uang pendapatan namun terdakwa gunakan untuk menutupi kekurangan diwaktu yang lampau.
Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan pada kasir sehingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Hari Santoso selaku manager toko melakukan audit, ditemukan ada penghitungan empat nota yang dianggap janggal.
“Ketika ditanyai mengenai tentang keempat nota diatas, terdakwa menerangkan bahwa uang yang tidak disetorkan tersebut terdakwa gunakan untuk menutupi kekeliruan pembayaran yang dilakukan oleh kasir di waktu yang lampau. Namun, terdakwa tidak dapat membuktikan alasan tersebut. Akibatnya perbuatan terdakwa, Toko Majestyk Bakery mengalami kerugian sebesar Rp3,7 juta,” terang JPU Samsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-vara-dhita-julvira-setelah-jalani-sidang-di-pn-surabaya-senin-172019.jpg)