Berita Entertainment
Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Sang Ibu Sempat Pingsan di Ruang Sidang, Hilda Vitria Mengaku Kecewa
Fakta-fakta Kriss Hatta dinyatakan bebas, sang ibu sempat pingsan di ruang sidang hingga respon Hilda Vitria.
Fakta-fakta Kriss Hatta dinyatakan bebas, sang ibu sempat pingsan di ruang sidang hingga respon Hilda Vitria.
TRIBUNJATIM.COM - Kriss Hatta tak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas oleh hakim.
Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam putusan sidang pemalsuan dokumen pernikahan.
Kriss Hatta diputuskan tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada sidang putusan yang digelar Kamis (4/7/2019).
• Tak Terbukti Bersalah, Kriss Hatta Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat seperti yang dikutip TribunStyle.com (grup TribunJatim.com) dari Grid.id (grup TribunJatim.com).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Kriss Hatta akhrinya terbebas dari tuntutan empat tahun penjara.
• Respon Billy Syahputra tentang Buku Nikah Hilda Vitria dan Kriss Hatta Ternyata Asli, Ucapkan 2 Kata
Ibunda Kriss Hatta Pingsan
Suasana sempat riuh saat putusan sidang yang menyatakan Kriss Hatta bebas dibacakan.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah sempat tersungkur saat mendengar putusan sidang bahwa anaknya dinyatakan tidak bersalah.

Bahkan ibunda Kriss Hatta juga berteriak histeris dan sempat pingsan.
Karena hal tersebut, persidangan sempat dihentikan beberapa saat.
• Hilda Vitria Klarifikasi Terkait Pernyataan di Persidangan Mengaku Menikahi Kriss Hatta: Gimana Ya
Hilda Vitria Kecewa
Sebagai pelapor atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta, Hilda Vitria mengaku kecewa atas hasil putusan sidang.