Pelaku Curanmor di Tuban Jual Onderdil Motor Secara Terpisah, Terungkap Lewat Postingan Facebook

Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Desa Tegalrejo.

Tayang:
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Pelaku curanmor yang menjual onderdil secara terpisah melalui medsos dilumpuhkan tim macam Ronggolawe Pores Tuban, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Rabu (3/7/2019), malam.

Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Fauzi (21), warga setempat itu tega mencuri motor milik Mujabul Marom, yang tak lain merupakan tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, korban melapor kehilangan pada Selasa (2/7/2019) pagi.

Atap Lapangan Futsal di Tuban Bocor, Dua Laga Terpaksa Ditunda Besok

Setelah menerima laporan, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, guna mendapatkan keterangan lebih.

Namun tak lama, polisi menerima informasi ada akun Facebook Fauze Salsabila menawarkan velg beserta bannya di Grup FB Jual Beli Velg Tuban.

Saat dicocokan, ternyata ada kemiripan ban dan velg sesuai motor milik korban yang hilang.

"Dari Facebook mulai terungkap, Velg dan ban ditawarkan Rp 200 ribu. Lalu petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku. Untuk modusnya pelaku menyasar motor yang ditinggal pemiliknya keluar, motor di teras," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019). 

Porprov Jatim 2019, Tim Sepak Bola Banyuwangi Walk Out, Tuban Dinyatakan Menang

Mantan Kasat Reskrim Tulungagung itu menjelaskan, setelah diketahui keberadaannya pelaku saat akan ditangkap melawan.

Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, hingga akhirnya petugas menembak pada bagian kakinya. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Tak lama dari aksi pencurian, Rabu (3/7) pelaku kita tangkap, kini pelaku sudah diamankan sekarang," pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha type FIZ R warna hitam  tanpa nopol, dalam keadan terpisah onderdil nya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved