Berita Entertainment
Ada 46 Pertanyaan dari Penyidik ke Galih Ginanjar, Endingnya Suami Kumalasari Akui Permalukan Fairuz
Terbaru, Galih Ginanjar akhirnya mengakui bahwa dirinya memiliki motif dan berniat mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, begini penjelasannya
TRIBUNJATIM.COM - Kasus hukum terus bergulir antara Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Berawal dari obrolan antara Galih dan YouTuber Rey Utami, kini kasus 'ikan asin' tersebut akhirnya resmi menempuh jalur hukum.
Menghadapi kasus itu, Galih Ginanjar kini memasuki babak baru.
Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
• Kakak Fairuz A Rafiq Sebut Galih Ginanjar Dulu Kalem, Berubah Diduga karena Lingkungan: Gila Lah

TribunJatim.com melansir dari Grid.ID, pada Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar baru saja menjalani proses pemeriksaan.
Galih Ginanjar diperiksa selama 13 jam di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Suami siri Barbie Kumalasari tersebut diminta menjawab sebanyak 46 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Galih Ginanjar mengaku ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq.
• Tanggapan Hotman Paris soal Tudingan Pansos, Akui Ikhlas Bela Fairuz, Rela Tak Dibayar Sepeser Pun

Saat dirinya mengucapkan kata-kata asusila dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Ternyata, Galih memang mengaku punya keinginan untuk mempermalukan mantan istrinya yang ia nikahi beberapa tahun silam itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih Ginanjar mengakui motif perbuatannya.
Galih mengakuinya saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan,"
"memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Penyidik telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih Ginanjar ke tahap penyidikan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut Galih Ginanjar masih berstatus sebagai saksi.
• Ekspresi Galih Ginanjar dengar Cerita soal Penjara Disorot Raffi, Tangis Pecah saat Ingat Sang Putra
"(Status Galih) masih saksi. Nanti kami akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo.
Selanjutnya, Kombes Pol Argo Yuwono juga mengatakan Galih sudah mengakui motif dari sebutan 'ikan asin' yang dia maksudkan.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tetapi kemudian, reaksi yang berbeda ditunjukkan oleh Galih Ginanjar baru-baru ini.

Ditemui Kompas.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin siang, ia tak mau memberi tanggapan.
"Kalau saya sih enggak mau nanggapin itu dulu ya.
Kalau untuk masalah hukum ataupun masalah BAP kemarin saya serahkan semua sama kuasa hukum saya aja gitu ya," ucap Galih.
Kuasa hukum Galih, Acong Latif, menambahkan bahwa kliennya tak memiliki motif tertentu.
• Elma Theana Marah Adik Ipar Dituduh Bau Ikan Asin hingga Tulis Pesan untuk Galih Ginanjar
"Namun satu hal yang pasti saya percaya dan yakin bahwa klien kami Galih Ginanjar tidak ada motif apa pun gitu.
Itu kan sebuah perumpamaan, analogi, kiasan gitu loh," kata Acong.
Sebelumnya, Galih diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Laporan itu dibuat setelah Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.
Tak hanya melaporkan Galih, Fairuz dan juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pembuat konten dan pemilik akun YouTube.
Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Beredar Foto Galih Ginanjar Bareng Barisan Kuasa Hukum, Pengacara Fairuz Tulis Caption 1 Lawan 100