Berita Entertainment
Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Sempat Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun Penjara
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara, intip perjalanan kasusnya, bawa narkoba dari Belanda hingga sempat terancam hukuma mati.
3. Kesaksian mantan istri
Andi Soraya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.
Andi melakukan hal tersebut karena desakan dari putranya bersama Steve, Darren Starling.
Dalam persidangan, Andi Soraya pun mengungkapkan masa lalu saat dirinya mengenal Steve Emmanuel.
Dengan kesaksian dari Andi Soraya tersebut diharapkan Steve bisa direhabilitasi.
• Andi Soraya Menangis di Sidang Narkoba Sang Mantan Suami, Masa Lalu Steve Emmanuel Terungkap
4. JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 13 miliar subsider enam bulan penjara.
5. Vonis 9 tahun penjara dari hakim
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa sebulan yang lalu.
Kini Steve kembali harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Steve Emmanuel dijerat dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap hakim ketua Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Vonis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim pun masih memberi waktu untuk Jaksa dan Steve untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan selama 7 hari.
Jika tak ada tanggapan maka kedua belah pihak dianggap menerima putusan yang telah diberikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Lika-liku Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda Hingga Lolos dari Hukuman Mati