Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencuri Ini Sudah Tuntun Motor Curiannya dari Rumah Kos di Sidoarjo, Tapi Kepergok Penjaga & Warga

Pencuri Ini Sudah Tuntun Motor Curiannya dari Rumah Kos di Sidoarjo, Tapi Kepergok Penjaga & Warga.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaku curanmor saat ditahan di Mapolsek Taman, Jumat (19/7/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Gagal curi motor korban, pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh warga.

Akibatnya motor pelaku dan pelaku langsung diserahkan oleh warga kepada Mapolsek Taman.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Dusun Sambisari RT 28 RW 05 Desa Sambibulu Kec Taman Kab Sidoarjo.

Puluhan Korban Penipuan Investasi Tanah Datangi Polresta Sidoarjo, Minta Polisi Selidiki Lahan

Konferwil Ansor Jatim 2019, Ansor Sidoarjo Sudah Bulat Dukung Gus Syafiq

Penasaran Ingin Dapat Untung, Pemuda Sidoarjo Diam-diam Tanam Ganja di Pot, Malah Diciduk Polisi

Kapolsek Taman Kompol Samirin mengatakan kejadiannya sendiri terjadi pada hari Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 02.15.

"Korban yang bernama Sugiono (29), warga Dusun Kece RT 18 RW 03 Desa Sumberbendo Kec. Saradan Kab Madiun pulang dari tempat kerjanya. Kemudian korban meletakkan sepeda motornya yaitu Honda CBR nopol AE 2060 HO di teras rumah kos lalu stir sepeda motor oleh korban dikunci," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (19/7/2019).

Kemudian tak berselang lama, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya. Namun rencana pelaku mengambil motor gagal karena dipergoki oleh penjaga rumah kos.

"Saat itu penjaga kos melihat motor korban dituntun oleh satu pelaku sedangkan satu pelaku lainnya naik motor mengikuti dari belakang. Akhirnya penjaga ini langsung memberitahu korban dan bergegas mengejarnya sambil meneriakinya," terangnya.

Dengan dibantu warga, korban berhasil menangkap satu pelaku yang bernama Safie (22) Dusun Pangmasaran Desa Madulang Kec Omben Kab Sampang yang saat itu sedang menaiki motor.

"Satu pelaku yang sedang menuntun motor korban berhasil melarikan diri. Dan langsung meninggalkan motor korban begitu saja," tambahnya.

Pelaku dan motor pelaku kemudian langsung dibawa oleh warga ke Mapolsek Taman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku yang berhasil diamankan oleh warga kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku yang kabur saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved