Ada Permintaan Pilkades Sembayat Ditunda Terkait Eks Napi Korupsi, DPMD Gresik Pilih Tunggu Kajian
Ada Permintaan Pilkades Sembayat Ditunda Terkait Eks Napi Korupsi, DPMD Gresik Pilih Tunggu Kajian.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sempat muncul permintaan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) Sembayat di Gresik ditunda.
Namun, Komisi I DPRD Gresik bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum membahas gugatan yang dilayangkan bakal calon kepala desa (bacakades) Sembayat, Saudji terkait larangan eks napi korupsi mencalonkan diri.
Terkait penundaan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keputusan langsung. DPMD memilih menunggu kajian terlebih dahulu.
• Pabrik Mie Instan di Jalan Sukomulyo Gresik Terbakar, 2 Mobil PMK Malah Dilarang Masuk
• Musim Kemarau Melanda Kabupaten Gresik, Warga Manfaatkan Air Telaga untuk Kebutuhan Sehari-Hari
• Warga Gresik Mengeluh Kualitas Air PDAM Mirip Comberan, Harus Beli Air Isi Ulang Untuk Mandi
"Ini kalau menurut saya ya, mungkin lebih baik ditunda. Tapi, saya belum bisa memastikan menunggu hasil kajian nanti," ujar Sekertaris DPMD Gresik Gatot Subroto, Jum'at (26/7/2019).
Dikhawatirkan, seandainya gugatannya melalui uji materiil atau judicial review Perda 8 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dianggapa bertentangan dengan Permendagri 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka berdampak sistemik.
Yakni terjadi pengulangan tahapan pilkades serentak secara keseluruhan karena gugatan tersebut. Padahal, anggaran Pilkades sudah dicairkan seluruhnya.
"Ini menurut saya. Tapi bagaimana aturan hukum nanti kami pelajari. Kalau memang boleh dilanjut ya dilanjutkan saja," imbuh dia.
Sementara, tiga cakades eks napi korupsi di Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik dan mengajukan judicial review ke MA terkait landasan hukum larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Yakni, bacakades Sembayat Kecamatan Manyar, Sauji, bacakades Tanjung Ori Kecamatan Tambak Jamili dan Bacakades Laban Kecamatan Menganti Mokhamad.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik Eddy Santoso mengaku belum ada pengaduan resmi yang diterima. Untuk itu, pihaknya belum mengagendakan untuk melakukan pembahasan.
"Hingga saat belum ada pengaduan yang masuk,” tutup Eddy