Telusuri LGBT di Tulungagung, Dindik Jatim Temukan Gejalanya di Pelajar SMP
Pemkab Tulungagung saat ini tengah menelusuri fenomena Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di kalangan pelajar Tulungagung.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Faktor lingkungan yang di hadapi anak-anak pelajar bermacam-macam.Upaya kita adalah melawan pengaruh lingkungan buruk, salah satunya lewat pemperbanyak kegiatan positif di sekolah," kata Hudiyono.
Kasus LGBT di kalangan pelajar Tulungagung sebelumnya terungkap dari rilis KPA Tulungagung. Rilis itu menyebut ratusan pelajar di Tulungagung banyak yang mengalami perilaku seksual menyimpang.
Karena itu Gubernur Jawa Timur bergerak cepat menyikapi temuan KPA Tulungagung terkait ratusan pelajar di Tulungagung yang memiliki perilaku seksual menyimpang suka sesama jenis.
Atas temuan itu, Khofifah segera melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Tulungagung dan menkroscek kebenarannya.
(Talkshow Kesehatan Remaja di Malang, Siswa SMP Diminta Waspadai LGBT)
Dan ternyata memang para tokoh termasuk Pemda Tulungagung sudah mendengar kasak kusuk adanya komunitas maupun kelompok penyuka sesama jenis.
"Saya minta mereka turun. Karena semalam begitu saya dapat beritanya, langsung saya komunikasikan dengan beberapa tokoh di sana. Ternyata mereka menyampaikan mereka sudah mendengar ada indikasi begitu," kata Khofifah.
Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah menyampaikan pada Pelakasana Tugaa Kepala Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindak lanjut terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.
Secara khusus mantan Menteri Sosial ini meminta agar kelompok-kelompok yang terindikasi memiliki perilaku seksual menyimpang agar dilakukan tindak lanjut dengan pihak terkait.
Terutama pada mereka yang masih pelajar dan usia sekolah.
"Saya minta plt Dindik koordinasi dengan kepala sekolah rumpun yang terindikasi, jadi memang harus koordinasi semua lini. Apalagi yang terkomunikasikan dalam asosiasi," tegasnya.
Dengan tegas Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa aturan hubungan lawan jenis sudah ada di negara Indonesia. Dan hubungan antar sesama jenis tidak dibolehkan dalam undang-undang di negara kita.
Gubernur Khofifah, yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini, aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Gay Tulungagung, Polda Jatim Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku)
Dalam Pasal 1 disebutkan tegas bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bagi kami tegas referensinya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kalau disebut perkawinan yang sah itu harus dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan,"ucap Gubernur Khofifah.