Detik-detik Bayi Diselamatkan dari Kecelakaan Mobil Tertimpa Truk Tanah, Menangis dalam Pelukan Ibu
Video detik-detik penyelamatan bayi korban kecelakaan mobil tertimpa truk tanah, menangis dalam dekapan ibunda.
Sementara itu kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE, terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ternyata pada jam-jam tersebut truk tanah dilarang beroperasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.
Kendaraan berat, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat pun mengeluhkan Perwal tersebut. Warga menilai peraturan itu terkesan tumpul.
"Buktinya masih banyak truk tanah yang lewat," ujar Ayu (44), warga Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, Peraturan Wali Kota ini harus ditegakan.
Sebab, keberadaan truk-truk tanah tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," kata Ayu.

• Kecelakaan Maut di Gresik, 3 Pelajar Tewas Tabrak Tiang Listrik saat Naik Motor Kecepatan Tinggi
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, Perwal pelarangan operasional truk tanah masih diberlakukan.
Dirinya mengklaim operasi terus digelar di sejumlah titik.
"Kami terus melakukan razia. Di lapangan juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melintas," papar Wahyudi.
Sanksi yang diberikan dalam penindakan ini adalah penilangan, bekerja sama dengan unsur kepolisian.
"Ya memang pada kenyataannya di lapangan tidak sempurna."
"Banyak sopir truk yang membandel, main kucing-kucingan dengan petugas," akunya.
Padahal, menurut Wahyudi, pihaknya telah menerjunkan aparat di setiap jalan protokol Kota Tangerang.