Gara-gara Kambing Etawa, Dua Pejabat di Bangkalan Jadi Tahanan Kejaksaan, Begini Rinciannya
Program pengadaan kambing etawa di tahun 2017 akibatkan dua pejabat di Bangkalan kenakan rompi tahanan pada Jumat (2/8/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Kasus ini berawal dari pengadaan kambing etawa yang menjadi program Dinas PMD dan BPKAD Bangkalan di tahun 2017.
Sumber anggaran berasal dari APBDes senilai Rp 9,2 miliar yang direalisasikan di 273 desa di Kabupaten Bangkalan.
Setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000. Dana sebesar itu dibelikan 4 ekor kambing etawa betina yang masing-masing senilai Rp 13.750.000 termasuk ongkos kirim Rp 800 ribu.
Pembelian seekor kambing etawa jantan dianggarkan senilai Rp 10 juta termasuk Rp 800 untuk ongkos kirim.
Sedangkan sisa Rp 10 juta untuk kebutuhan pembuatan kandang.
"Alat bukti sudah cukup, termasuk hasil perhitungan keuangan. Karena itu kami lakukan penahanan," tegasnya.
Samsul dan Mulyanto melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi dengan ancamana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol
(Selama Tujuh Bulan Terakhir, Kejati Jatim Tangani 10 Perkara Korupsi, Kejaksaan Negeri Beda Lagi)