Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Wanita Pelaku Trafficking Ditangkap, Jual Anak Muda Untuk Layani Pria di Pantai Prigi Trenggalek

- Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.

Dua orang tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Café Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di café Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.

Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

PKB Jatim Turut Kehilangan Sosok Mbah Maimoen, PKB Teladani Sosok Mbah Moen

Raffi Ahmad Peluk Vega Darwanti Di depan Nagita, Gigi Beri Sindiran Pedas: Enak Bener Menang Banyak

Ungkap Pesan Terakhir Mbah Moen, Khofifah: Beliau Guru Banyak Ulama Dunia

Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).

“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri kepada Tribunjatim.com.

NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.

Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.

Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Café Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Ke tiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Café Talenta di Pantai PrigI Trenggalek.

Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved