Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Pekerja di Cafe Pantai Prigi Trenggalek, NA Tidak Kuat Layani Minimal 10 Tamu Perhari

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. 

Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.

Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.

“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.

Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Café Talenta.

Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.

Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved