Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Kondisi Jefri Nichol Setelah 2 Minggu Ditahan Diungkap Polisi, Beberkan Aktivitas Selama di Penjara

Polisi ungkap kondisi Jefri Nichol setelah dua minggu di dalam penjara, aktif ikuti kegiatan keagamaan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Kondisi Jefri Nichol Setelah 2 Minggu Ditahan Diungkap Polisi, Beberkan Aktivitas Selama di Penjara. 

Polisi ungkap kondisi Jefri Nichol setelah dua minggu di dalam penjara, aktif ikuti kegiatan keagamaan.

TRIBUNJATIM.COM - Aktor Jefri Nichol ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sudah 2 minggu.

Hingga kini kondisi fisiknya masih normal, walau Jefri Nichol harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Hal itu diungkapkan Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan kepada Grid.ID (grup TribunJatim.com) melalui pesan singkat pada Selasa (6/8/2019).

"Baik, sehat, aman," ungkap Vivick.

4 Fakta Terungkap dari Kasus Narkoba Jefri Nichol, Pemberi Ganja Ternyata Seorang Dokter & Desainer

Malah polisi sempat sebut Jefri Nichol sudah bisa menerima keadaan saat ini.

Di balik jeruji besi pun Jefri Nichol lebih mengikuti kegiatan keagamaan yang disiapkan oleh kepolisian.

Serta Jefri Nichol lebih memilih merenungi perbuatannya.

"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui beberapa waktu lalu.

"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke intropeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, Alhamdulillah," sambungnya.

4 Fakta Sutradara Robby Ertanto Pakai Ganja Bareng Jefri Nichol, Punya Project dengan Jefri Juli Ini

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.

Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengakuan Jefri Nichol dan Sutradara Robby Ertanto Di Depan Polisi: Coba-coba Pakai Ganja

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved