Berstatus Tersangka KPK, KPU Tulungagung Usulkan Penundaan Pelantikan Mantan Ketua DPRD Tulungagung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung berkonsultasi dengan KPU RI, terkait rencana pelantikan Supriyono. Supriyono Ketua DPRD Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) malam.
Supriyono diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.
Sebelum menetapan status itu, Supriyono ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
Memperebutkan kursi DPRD Tulungagung dari daerah pemilihan (Dapil) 1, Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak, dengan 10.192 suara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)