Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Pemimpin Teroris Poso Mengingat Masa Kecilnya Ikut Lomba Agustusan

ditemui di Lapas Wanita Klas II A Malang, Tini tak banyak bicara. Apalagi ketika ditanyai apa makna peringatan Hari Kemerdekaan baginya. Ia hanya diam

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Tini Susanti Kaduku, saat ditemui di Lapas Wanita Klas II A Malang. Seorang narapidana teroris (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A Malang tidak mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tini Susanti Kaduku mengenang masa kecilnya ketika ikut merayakan Hari Kemerdekaan RI.

Ketika berumur 10 tahun misalnya, ia ingat pernah menjadi peserta lomba balap karung dan makan kerupuk bersama teman sebaya di kampungnya, Poso, Sulawesi Tengah.

"Waktu kecil hanya main-main saja. Tidak merasakan apa-apa saat 17 Agustus, mungkin karena masih kecil," cerita Tini, Sabtu (17/8/2019).

Ketika ditemui di Lapas Wanita Klas II A Malang, Tini tak banyak bicara. Apalagi ketika ditanyai apa makna peringatan Hari Kemerdekaan baginya. Ia hanya diam.

"Tidak ada," ucapnya.

Belum Mau Tunduk pada NKRI, Istri Jendral Teroris Poso Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74

Ditemukan Senjata dan Lambang Isis di Tas Ransel Pelaku Penyerangan Polsek Wonokromo

Polisi Tepis Kabar Dua Mahasiswa Papua Dikabarkan Hilang, Ini Yang Sebenarnya

Tini alias Umi Fadel adalah narapidana kasus terorisme yang ditangkap pada Oktober 2016. Ia adalah istri Ali Kalora, pemimpin jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Ali menggantikan peran Santoso yang tewas tertembak Satgas Tinombala.

Saat penangkapan, Tini sedang hamil besar dan mengungsi di rumah adik iparnya di Desa Moengko Lama, Poso. Sebelumnya, perempuan beranak empat ini memilih hidup di Gunung Biru menemani suaminya.

"Awalnya saya pikir hanya tiga hari saja ke gunung, karena Santoso menelpon dan bilang kalau suami saya sakit. Tapi saat mau turun, TNI terus datang, saya takut. Akhirnya suami tidak izinkan saya pulang," katanya.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap peran Tini adalah sebagai fasilitator pertemuan Jumiatun alias Umi Delima (istri Santoso) dengan Santoso.

Ceritanya, September 2014, Santoso mengirim pesan melalui akun Facebook-nya yang bernama ‘Madu Hutan’ kepada Tini. Ketika itu, Santoso meminta Tini untuk menjemput Jumiatun di rumah kosnya.

Tini pula yang kemudian menjadi penjemput Nurmi (istri Basri) yang akan bertemu dengan Basri, sebulan setelahnya. Instruksi penjemputan Nurmi ini pun disampaikan Santoso lewat akun Facebook yang sama.

Tak hanya itu, Tini juga yang diminta Santoso untuk mencari orang yang akan merawat anaknya saat Jumiatun menyambangi kelompok MIT ke gunung.

Tini mengatakan kekuatan jaringan teroris yang kini dipimpin suaminya semakin melemah. Selain kehilangan banyak pasukan, amunisi yang dikantongi juga menipis. Apalagi, hanya Ali yang punya keahlian senjata dan mengenyam pendidikan militer dari Santoso.

"Waktu di sana, cuman suami saya kok yang pegang senjata. Yang lain tidak," katanya.

Tini Divonis Bersalah

Pengadilan Jakarta Timur memvonis Tini bersalah karena melindungi suaminya yang bergabung dalam kelompok teroris MIT. Ia divonis denga pidana kurungan selama tiga tahun pada 5 Juli 2017.

"Tidak apa-apa. Waktu itu saya pasrah saja. Saya terima," kata Tini kepada Tribunjatim.com.

Selama menjalani masa hukuman, Tini belum pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Sebabnya, ia masih menolak mengakui NKRI.

"Tapi saat 17 Agustus, saya selalu senang melihat teman-teman saya diberi remisi. Saya senang jika melihat mereka senang," ucapnya kepada Tribunjatim.com.

Oktober mendatang, Tini bakal menghirup udara bebas. Kepada Surya, ia mengungkapkan keinginannya menjadi seorang wirausahawan dengan membangun sebuah toko kue.

"Saya ingin mempraktekkan ilmu yang saya peroleh di lapas. Saya di sini bikin kue, sudah bisa bikin lima resep. Mohon doanya ya," tutup dia.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved