Bapak dan Anak di Malang Ancam Tetangga Pakai Bambu 1,5 meter, Ditahan Polsek Pakis
Zulharli (55) dan anaknya, Mega (18), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan polsek Pakis akibat mengancam tetangganya pakai bambu runcing
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TribunJatim, KEPANJEN – Zulharli (55) dan anaknya berinisial MM (18) harus mendekam di penjara Polsek Pakis karena mengancam tetangganya di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
Kapolsek Pakis, Iptu Sutiyo mengatakan pengancaman itu bermula saat Zuharli mendatangi rumah Johanis pada Minggu (18/8/2019) pagi
Korban terkejut karena Zuharli datang sambil membawa bambu dan parang.
“Tersangka mengancam korban menggunakan parang dan bambu,” ungkap Sutiyo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, tersangka minta korban untuk keluar dari rumah.
Mendengar ada orang teriak, Johanis memberanikan diri menemui tersangka.
Johanis mempertanyakan kedatangan tersangka.
Johanis pun menjelaskan bahwa dia tidak merasa memiliki salah sama kepada tersangka.
Namun, tersangka malah mengeluarkan perkataan kasar kepada Johanis.
Tak lama kemudian MM datang ke rumah korban.
Merasa takut, Johanis cepat-cepat masuk ke rumahnya dan mengunci pintu.
Kemudian Johanis menghubungi polisi.
Berdasar hasil penyidikan, percekcokan itu akibat salah paham atau miskomunikasi.
“Kami sudah menahan dua tersangka itu. Kami menyita senjata tajam (sajam), dan bambu," terangnya.