Terbukti Jadi Kurir Inex, Empat Terdakwa Ini Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa Fitriani Marsela, bersama sang suami Saiful Pagala dan rekannya Asmanto serta Agus Salim

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dari Kanan, Terdakwa Fitriani Marsela, bersama sang suami Saiful Pagala dan rekannya Agus Salim serta Asmanto saat jalani sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (21/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa Fitriani Marsela, bersama sang suami Saiful Pagala dan rekannya Asmanto serta Agus Salim dengan hukuman penjara selama 20 tahun. 

Selain hukuman badan, para terdakwa kompak dibebankan denda sebesar Rp 1 Miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis inex seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Apabila tidak dibayar, maka hukuman ditambah selama 1 tahun," terang JPU Suparlan, Rabu, (21/8/2019). 

Kecewanya Willem Wandik Ditolak Ketemu Mahasiswa Papua, Sikap Itu Tak Ada Saat Studi di Surabaya

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa seketika kaget dan meneteskan air mata. Tak terkecuali pasutri Saipul Pagala dan Fitriani Marsela. 

Seperti diketahui, keempat terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN Jatim dan Bea Cukai saat menaiki kapal KM Umsini transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Saat transit tersebut, terdakwa Saipul dan terdakwa Fitriani pergi keluar kapal menuju sebuah supermarket. 

Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras

Setelah kembali ke atas kapal ada Petugas dari BNN dan Bea Cukai sedang melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 bungkus ekstasi berada dalam tas milik Saiful Pagala yang diletakan di atas kasur dan tiga bungkus narkotika lainnya disimpan dalam tas Asmanto yang diletakan di lantai samping kasur. 

Selanjutnya petugas mengamankan ketiganya. Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari (DPO) Mangopi dan Aji (DPO). Dari keterangan saksi itu, kedua terdakwa membenarkan semua. 

Mereka mengaku mendapat upah dari Mangopi sebesar 14 Juta. Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved