Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Cara Foto Kartu Kredit, Pria dari Surabaya Bisa Bobol Isi ATM & Belanja Online di Luar Negeri

Pakai Cara Foto Kartu Kredit, Pria dari Surabaya Bisa Bobol Isi ATM & Belanja Online di Luar Negeri.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Taupan Akbar (26) warga Kebraon, Surabaya diamankan di Mapolsek Tegalsari setelah membobol ATM pelanggannya sendiri, Kamis (22/8/2019) 

Pakai Cara Foto Kartu Kredit, Pria dari Surabaya Bisa Bobol Isi ATM & Belanja Online di Luar Negeri

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepertinya para pelanggan harus lebih ekstra waspada saat membawa kartu kredit.

Sebab, kartu kredit itu bisa dibobol oleh orang yang tidak dikenal dengan cara memfoto ATM korbannya.

Seperti yang dialami RN (42) warga Waru, Sidoarjo. Dia harus mengalami kerugian jutaan rupiah setelah kartu ATM dibobol oleh tersangka bernama Taupan Akbar.

Jumlah Nasabah Bank Daerah Lamongan Turun, Nilai Kredit Macet Rp 386 M, Ini Cara Atasi Debitur Nakal

Pemindahan Ibu Kota Negara, Rocky Gerung Sebut Cukup Kredit HP, Fadli Zon Persoalkan Waktu

Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Kebraon, Surabaya setelah beraksi menggunakan ATM milik korbannya, Minggu (4/8/2019) di Griya Kebraon pukul 23.00 wib.

"Tersangka ditangkap Rabu (7/8/2019) pukul 01.00 wib," terang Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama saat di Mapolsek Tegalsari, Kamis (22/8/2019).

Rendy menambahkan, modus yang digunakan tersangka untuk membobol ATM korbannya dengan cara memfoto fisik ATM sebelum digesekkan di mesin EDC. Kemudian, tersangka yang bekerja sebagai salesman disalah satu perusahaan itu menggandakan ATM milik korbannya yang merupakan costumernya.

Setelah difoto untuk diambil datanya baru foto itu disimpan. Foto fisik ATM, nama korban dan masa berlaku sudah didapat. Barulah tersangka menggunakan ATM tanpa sepengetahuan korban untuk melakukan proses pembayaran.

Tersangka yang masih berusia 26 tahun itu beraksi lebih dari satu kali. Modusnya sama, membobol ATM pelanggannya sendiri.

"Setelah mendapatkan foto dari kartu kredit itu sesampainya dirumah sesuai pengakuan yang bersangkutan langsung melakukan transaksi ilegal yang tidak diketahui pemilik kartu kredit tersebut," ujarnya.

Tersangka yang merupakan warga Kebraon, itu langsung menggunakan ATM korban untuk berbelanja pakaian, gadget hingga jam tangan di toko online luar negeri.

Lebih lanjut, Kompol Rendy Surya Aditama menjelaskan, tersangka tidak menggunakan ATM para korbannya untuk belanja di toko online dalam negeri. Kepada polisi, tersangka memilih belanja di toko online luar negeri karena persyaratan lebih mudah.

"Jadi yang bersangkutan tidak menggunakan toko online dari Indonesia, biasanya minta pin atau konfirmasi dari pemilik kartu kredit tapi kebanyakan situs online di luar negeri tidak membutuhkan otorisasi. jadi begitu pesan hanya membutuhkan data di kartu kredit itu, selama bisa valid maka terjadi proses pembayaran. Pin yang bersangkutan tidak tahu, dia hanya cukup mengetahui nama, nomor kartu kredit, kartu kredit itu valid atau masa berlakunya ada atau tidak," paparnya.

Kepada polisi, tersangka sudah membelanjakan ATM milik korbannya berkali-kali. Beberapa barang-barang seperti satu buah HP seharga USD 212.92 atau setara dengan Rp 3,1 juta. Kemudian, satu buah handphone merk Umdigi, dua celana jeans, satu celana kain dan satu jam tangan.

"Sudah tujuh kali transaksi pakai ATM orang lain," ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 362 KUHP dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2009 tentang infoemasi dan transaksi elektrknik (ITE).

Kini, pemuda asal Kebraon itu harus berhenti dari pekerjaannya sebagai sales. Taupan terancam hukuman paling lama 12 tahun di dalam jeruji besi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved