Bupati Lamongan Jamin Tak Ada Penolakan Bangun Pengelolaan Limbah B3, CSR Investor Sudah Diserahkan
Bupati Lamongan Jamin Tak Ada Penolakan Bangun Pengelolaan Limbah B3, CSR Investor Sudah Diserahkan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Bupati Lamongan Jamin Tak Ada Penolakan Bangun Pengelolaan Limbah B3, CSR Investor Sudah Diserahkan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Lamongan Fadeli memastikan tidak akan ada lagi penolakan pembangunan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Brondong, Lamongan.
Menurut Fadeli, saat ini masyarakat sudah bisa menerima rencana pembangunan Pengelolaan Limbah B3, setelah Dowa Eco System Co Ltd selaku investor terus berkomunikasi dengan Pemkab Lamongan dan tokoh masyarakat di Brondong.
• Pasutri Saingan Jadi Calon Kades di Lamongan, Si Istri Pasang Visi Unik Menjadi Istri yang Berguna
• Para Bocah TK & SD Lamongan Bawa Pesan Keberagaman di Karnaval HUT RI, Pakai Busana Adat & Gamelan
• Jemaah Haji Usia 75 Tahun dari Lamongan Wafat di Mekah, Sempat Dirawat di RS Karena Sakit Paru
Fadeli juga mengungkapkan Dowa Eco System Co Ltd sudah menyerahkan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa ambulans.
"Saya terima CSRnya dan akan saya lanjutkan kepada masyarakat di desa Tlogoretno, Brondong," ucap Fadeli, Rabu (28/8/2019).
Dengan selesainya masalah di Kabupaten Lamongan, Fadeli mengungkapkan saat ini proses pembangunan ada di tangan Pemprov yang dilanjutkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi di Lamongan tidak ada masalah, dan soal beberapa lahan insyaallah akan terselesaikan dengan baik," lanjutnya.
Seperti diketahui ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura asal Kecamatan Brondong Lamongan, sempat menggelar aksi demo di depan kantor DPRD dan Pemkab, Rabu (11/1/2016).
Mereka menolak wilayahnya dijadikan kawasan industri, karena dianggap sebagai bencana, seiring dengan semakin menyempitnya lahan pertanian yang berduktif.
Selain itu, ratusan warga yang membawa berbagai poster tulisan penolakan berdirinya sejumlah industri, warga di wilayah Pantura ini juga menolak rencana pembangunan pabrik pengolahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang diduga sudah melakukan aktivitas pembangunan, meski belum memiliki ijin.
Alasan penolakan ini karena dampak limbah bagi masyarakat. Apalagi, Lamongan tidak pernah ada limbah berbahaya.
Selain menuntut penghentian pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, massa juga menuntut Pemkab Lamongan meninjau kembali tentang Perda RT/RW yang membuat kawasan pantura dijadikan kawasan industri.