Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria dari Malang Kaget Saat Didatangi Petugas PLN, Dituding Curi Listrik & Bayar Denda Rp 7,1 Juta

Pria dari Malang Kaget Saat Didatangi Petugas PLN, Dituding Curi Listrik & Bayar Denda Rp 7,1 Juta.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Taruna, warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang (baju merah) saat bertemu kuasa hukumnya. 

Pria dari Malang Kaget Saat Didatangi Petugas PLN, Dituding Curi Listrik & Bayar Denda Rp 7,1 Juta

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang bernama Taruna merasa didzolimi oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sebabnya, ia dituduh mencuri listrik dan diminta membayar denda sebesar Rp 7,1 juta oleh PLN Rayon Dinoyo.

Kepada TribunJatim.com, ia mengatakan kejadian bermula saat petugas PLN melakukan pemeriksaan meteran listrik di rumahnya kemarin (27/8).

Merajut Rezeki dari Boneka Amigurumi Khas Negeri Sakura di Kota Malang

GALERI FOTO - Melihat Ritual Sedekah Bumi di Klenteng Eng An Kiong, Klenteng Tertua di Kota Malang

Profil-Biodata Rima Nabila, Cewek Malang yang Jadi Duta Bahasa Jatim 2019, 3 Kali Ikut Kompetisi

Setelah dicek, petugas yang berjumlah tiga orang itu menginformasikan bahwa ada kabel yang bakal diganti oleh PLN.

"Dua orang petugas kemudian pergi. Sedangkan yang satu tetap di rumah saya," ujar Taruna, Rabu (28/8/2019).

Kemudian, dua petugas yang sebelumnya pergi meninggalkan rumah Taruna datang lagi dengan membawa seorang polisi. Dari petugas itu, Taruna diberi tahu bahwa meteran miliknya disegel dan diminta menandatangani berita acara.

"Kenapa disegel, katanya saya diminta ke Kantor PLN Rayon Dinoyo. Terus saya ke sana supaya cepat beres," ucapnya.

Sampai di Kantor PLN Rayon Dinoyo, Taruna mengatakan diberi tahu bahwa ada pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran tersebut mengindikasikan bahwa dia telah melakukan pencurian listrik. Karena itulah, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat stempel ini diwajibkan membayar denda Rp 7,1 juta.

"Kalau tidak bayar, listrik di rumah saya disegel. Lha saya merasa tidak melakukan kok. Masak mau ngaku," terangnya.

Kuasa Hukum Taruna Edi Rudianto meminta PLN mencabut sanksi pemadaman listrik terhadap Taruna. Pemadaman listrik sepihak itu, adalah pelanggaran hak konstitusional kepada warga negara.

"PLN sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik di negara ini seharusnya melakukan prosedur dan tidak serta merta mencabut. Jika begini, ada hak mendapatkan hidup yang layak bagi warga negara yang dilanggar," katanya.

Ia juga mengatakan PLN semestinya memberikan edukasi kepada masyarakat jika terjebak dalam kasus pelanggaran. Selama ini, Edi menilai hal tersebut belum dilakukan.

"Mestinya masyarakat dikasih tahu dulu, ada klarifikasi. Tidak langsung dicabut begitu," ucapnya.

Edi bakal berkirim surat kepada PLN untuk permohonan klarifikasi terkait kasus ini. Jika mentok, ia akan mengadu pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan Ombudsman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved