Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Denda Tilang yang Harus Dibayar Jika Terjaring Melanggar Operasi Patuh 2019

Daftar lengkap denda tilang yang harus dibayar jika terjaring melanggar Operasi Patuh 2019.

Editor: Alga W
SURYA/FATKHUL ALAMY
Daftar lengkap denda tilang yang harus dibayar jika terjaring melanggar Operasi Patuh 2019 

Daftar lengkap denda tilang yang harus dibayar jika terjaring melanggar Operasi Patuh 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Mulai 29 Agustus 2019, Operasi Patuh 2019 diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, hingga tanggal 11 September 2019.

Razia Operasi Patuh 2019 yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas, bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib.

Selain itu, Operasi Patuh 2019 juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

12 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Razia Polisi dalam Operasi Patuh 2019, Melawan Arus Termasuk

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang jadi target utama razia polisi dalam Operasi Patuh 2019, yaitu:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Elza Syarief Pengacara Sajad Ukra Dilabrak Nikita Mirzani di Depan Hotman Paris, Handphone Melayang!

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.

Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.

Kisah KKN di Desa Penari Viral di Media Sosial, sampai Jadi Sorotan Raditya Dika

Denda Tilang

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

7 Fakta Seputar Cerita KKN di Desa Penari yang Viral di Media Sosial, Lokasi Jadi Perdebatan

Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, denda Rp250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp500.000.

Download Lagu MP3 Mundur Alon Alon Nella Kharisma feat ILUX ID Dangdut Koplo Terbaru

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2019 Dimulai Hari Ini, Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Razia Polisi.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved