Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan

Kejati Jatim langsung bereaksi atas penolakan dari PWNU Jatim soal hukuman kebiri bagi predator anak

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan (memegang mikrofon) saat memberikan hasil bahtsul masail perihal hukuman kebiri di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019). 

Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Vonis kebiri yang dijatuhkan pada Muhamad Aris direspon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta.

Menurutnya eksekusi kebiri dilakukan setelah hukuman pokoknya selesai.

"Jadi dia (terpidana) ini kan menerima vonis tambahan dari kabupaten (Mojokerto) 12 tahun dan di kotanya delapan tahun jadi 20 tahun. Sementara pelaksanaan kebiri dilaksanakan setelah hukuman pokoknya selesai. Sudah mau habis (masa tahanannya) baru dieksekusi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (30/8/2019).

Saat ditanya terkait negara wajib memulihkan terpidana setelah menjalani hukuman kebiri, Sunarta menjelaskan dirinya belum tahu lantaran masih perlu meneliti Memori Fantulitingnya.

Serta, riwayat keluarnya pasal yang dijatuhkan.

"Mengapa? pertimbangannya pasti secara medis sudah diperhitungkan. Secara medis katanya kalau disuntik itu akan lemah badannya, memang libidonya dihilangkan testosteronnya. Apakah itu sudah dihitung," jelasnya.

Namun dia memastikan pemerintah pasti telah mempersiapkan semuanya.

Adanya keberatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait hal tersebut, Sunarta mengaku masih menunggu SOP terlebih dahulu.

"Mengenai keberatan ya kita menunggu SOP bila SOP-nya harus dokter ya harus dokter karena yang namanya hukuman itu kan melanggar HAM. Tapi melanggar HAM yang membolehkan, karena undang-undang-nya membolehkan," bebernya.

Bahtsul Masail PWNU Jatim Tak Setuju Kebiri Kimia: Lebih Baik Dihukum Mati

Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap predator 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris menjadi perbincangan banyak pihak.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim turut menyatakan sikap terkait vonis pertama kebiri kimia di Indonesia.

PWNU Jatim menyatakan melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di saat menggelar Bahtsul Masail di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019).

Supaya ta'zir ini memberikan efek jera, lanjut KH. Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya.

"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.

Dalam aspek kesehatan sendiri, vonis kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri bersifat operasi.

Pasalnya, akan merusak organ tubuh lainnya.

PWNU Jatim Tolak Kebiri Kimia Ditanggapi Kejati Jatim: 'Itu Hukuman Atas Perbuatan Terpidana'

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menyatakan menolak hukuman kebiri kimia setelah memutuskan hasil Bahtsul Masail Kamis, (29/8/2019) kemarin.

Merujuk hal tersebut Kepala Kejati Jatim, Sunarta memberikan tanggapannya.

Sunarta menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana Muhammad Aris itu bukanlah sebuah pilihan namun adalah sebuah hukuman.

"Terpidana kan juga bilang tuh dia memilih mati, saya juga melihatnya di televisi. Namun, ini kan bukan pilihan, ini hukuman," tandas Sunarta saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (30/8/2019).

Dia mencontohkan, layaknya tahanan yang ditahan, memang sifatnya merampas kemerdekaan orang.

Akan tetapi diperbolehkan lantaran undang-undangnya memperbolehkan seseorang ditahan.

"Itu hukuman atas perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya, PWNU Jatim menegaskan melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.

"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya saat menggelar Bahtsul Masail di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019) kemarin.

Supaya ta'zir ini memberikan efek jera, lanjut KH Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya.

"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved